Signifikasi UU Sisnas Iptek Baru
📅 Jumat, 02 Agu 2019, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiSementara itu, kepada mereka diberikan insentif pengurangan pajak untuk menghasilkan invensi, inovasi produk, serta penguasaan teknologi baru dan alih teknologi. Dengan dana abadi dan perwalian perusahaan, kegiatan litbangjirap tidak terganggu siklus APBN seperti selama ini.
Di luar ini, pemerintah dan swasta berperan dalam peningkatan pembangunan, perawatan, pengoperasian laboratorium, kawasan litbangjirap, pusdiklat iptek, pusat inovasi, pusat inkubasi, dan fasilitas lainnya. Juga telah disediakan kemudahan akses, perizinan dan keringanan tarif untuk mendukung kegiatan litbangjirap. Dengan UU baru ini, perbaikan database dan perluasan jejaring iptek akan dilakukan.
Secara simultan, perbaikan infrastruktur lewat UU baru ini telah disertai instrumen kebijakan dalam pelindungan SDM untuk bisa produktif dalam jangka panjang, dengan penambahan batas usia pensiun hingga 70 tahun. Itu pun, jika memungkinkan masih bisa dikaryakan, jika memang dibutuhkan karena kecakapan mereka.
Kesejahteraan SDM pun diperhatikan, dengan pemberian jejaring pengaman sosial yang optimal. Di antaranya, lewat jaminan kesehatan, kematian, kecelakaan kerja, hari tua, dan pensiun. Hak kekayaan intelektual juga dihargai dengan skema pembagian keuntungan secara profesional berdasarkan kesepakatan.
Sanksi hanya diberikan terkait dengan pelanggaran izin penelitian asing dan yang bekerja sama dengannya, terkait proses transfer spesimen material dari sumber kekayaan hayati nasional. Ini wajar saja, jika terkait dengan pelaksanaan litbangjirap yang berisiko tinggi, membahayakan manusia dan lingkungan hidup. Apalagi kalau di wilayah rawan konflik sosial atau daerah yang restriktif atas alasan kepentingan negara. Penulis research professor Puslit Badan Keahlian DPR
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!