Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
-

Signifikasi UU Sisnas Iptek Baru

📅 Jumat, 02 Agu 2019, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Signifikasi UU Sisnas Iptek Baru Doc: koran jakarta/ones

oleh poltak partogi nainggolan

Setelah hampir dua dasawarsa, akhirnya Indonesia memiliki UU baru yang mengatur sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi (sisnas iptek). Amendemen atas UU No 18/2002 demi merespons kebutuhan masyarakat industri 4.0 ini sudah dimulai tiga tahun belakangan, namun baru bisa dituntaskan 16 Juli 2019 di DPR.

Perdebatan yang berlangsung telah menandai perbedaan pandangan dan kepentingan pemerintah serta parlemen yang dicerminkan beragam pendapat fraksi. Pemerintah sangat berkepentingan agar kegiatan ilmiah mulai dari penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) untuk mendorong kesiapan Indonesia merespons tantangan perkembangan industri 4.0 yang menuntut efisiensi dan produktivitas tinggi.

Untuk itu, perlu pembenahan di segala lini mulai dari perbaikan infrastruktur, SDM, strategi pengelolaan, pembinaan dan pengawasan. Di sini perlu adanya insentif, penghargaan, serta sanksi yang lebih kondusif dan efektif. Target mendorong kembali industrialisasi adalah muaranya. Dengan demikain, negara memiliki income besar dari sektor ini. Ini di luar kekayaan SDA dan potensi SDM.

Pemerintah tidak boleh terus terlena dengan kekayaan SDA karena terus menipis dan bergantung pada utang luar negeri. SDM iptek yang melimpah tidak boleh lagi dibiarkan, tanpa target jelas dan percuma.

Dunia industri (swasta) harus dijadikan mitra kuat yang memiliki kepentingan atas penciptaan iklim iptek kondusif dan SDM andal. Daya saing perusahaan yang meningkat dalam kompetisi global berimplikasi langsung dengan pencapaian laba yang ditargetkan sejak dini. Sebaliknya, perolehan laba yang meningkat optimal harus berperan dalam penyediaan SDM andal.

Sebagai konsekuensinya, daya saing SDM Indonesia di pasar kerja dunia diharapkan meningkat signifikan. SDM andal harus segera muncul dengan penciptaan iklim iptek yang kondusif untuk kegiatan litbangjirap. Ini termasuk rekayasa yang efisien prosesnya dan efektif pencapaian sasarannya.

Selama ini, pemangku kepentingan iptek belum bersinergi baik. Padahal saling membutuhkan demi mendukung kemandirian negeri dan masuknya Indonesia di jajaran G-5 pasca-100 tahun merdeka (2045). Artinya, Indonesia tidak boleh lagi dikatakan 'berpotensi,' namun sudah harus muncul. Ini tidak karena kapasitas geografis, demografis, dan SDA besar yang selalu dibangga-banggakan.

Tapi juga kapabilitas SDM yang andal dalam invensi dan inovasi produk. Bahkan, capaian ini bisa lebih cepat, jika iklim politik domestik sangat mendukung. Dengan sistem demokrasi yang semakin matang mampu mengelola konflik secara baik.

Keterbatasan

Banyaknya Daftar Isian Masalah (DIM) sampai 378 memperlihatkan keterbatasan anggota DPR atas permasalahan litbangjirap yang harus diperbaiki. Munculnya pasal baru hingga menjadikannya total 100, dari semula 81, menunjukkan besarnya masalah yang harus diakomodasi. Tekanan para pemangku kepentingan, terutama peneliti langsung telah memotivasi DPR untuk menghasilkan amendemen UU Sisnas Iptek baru yang jauh lebih baik.

Adakah yang menggembirakan? Pertama-tama, pemahaman tentang proses litbangjirap sudah lebih baik. Pandangan tokoh iptek Prof BJ Habibie sudah diserap. Riset bisa dimulai akhir atau berakhir di awal, sehingga invensi dan inovasi bisa dilakukan secara efisien efektif.

Jadi, proses linier bisa dipotong secara cerdas sesuai dengan kebutuhan. Langkah awal ini saja dapat menghemat uang negara dari proses riset selama ini yang tidak terpilah dan terseleksi dengan baik. Ini menunjukkan duplikasi atau repetisi, tanpa relevansi dengan kebutuhan nasional, apalagi yang mendesak.

Selanjutnya, infrastrukur sisnas iptek telah diperkuat dari dasar dengan peran pemerintah dalam menciptakan dana abadi yang bersumber APBN dari alokasi anggaran pendidikan dan nonpendidikan. Pembiayaan litbangjirap juga bersumber dari badan usaha, laba bersih mereka.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
KPK Panggil 13 Saksi di Jak...
Nasional
Roy Suryo Ajukan Praperadil...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.