Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads
-

OTT Romi Sesuai dengan Hukum Acarauntuk

📅 Rabu, 08 Mei 2019, 06:00 WIB | Oleh:
OTT Romi Sesuai dengan Hukum Acarauntuk Doc: istimewa

JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPR Romahurmuziy alias Romi di Surabaya, Jawa Timur, sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. OTT ini hasil penyelidikan KPK berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-17/01/02/2019 tanggal 6 Februari 2019 yang berawal dari laporan pengaduan dan informasi masyarakat.

"Mengenai ketidakabsahan tangkap tangan bahwa tangkap tangan yang kami lakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam KUHAP serta Undang-Undang KPK," kata anggota tim Biro Hukum KPK, Efi Laila, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Agus Widodo menggelar sidang lanjutan praperadilan dengan agenda jawaban KPK atas permohonan praperadilan yang diajukan Romi. Dalam sidang tersebut, Tim Biro Hukum KPK menyampaikan kronologi peristiwa tangkap tangan terhadap Romi di Hotel Bumi Surabaya City Resort, Surabaya, pada 15 Maret 2019.

Saat itu, Romi sempat mencoba melarikan diri ketika akan ditangkap oleh tim KPK di area Restoran Arumanis Hotel Bumi Surabaya City Resort. "Ketika termohon (KPK) akan mengamankan Romi di area restoran tersebut, Romi melarikan diri melalui pintu belakang restoran menuju ke arah jalan raya, termohon segera mengejar dan berhasil mengamankan di jalan raya depan Hotel Bumi Surabaya City Resort Surabaya," kata anggota tim Biro Hukum KPK lainnya, Naila Fauzanna Nasution.

Dimintai Keterangan

Selanjutnya, kata Naila, tim KPK atas perintah pimpinan KPK, membawa Romi ke Kantor Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan dan selanjutnya membawa yang bersangkutan ke kantor KPK Jakarta. Hal itu terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun 2019.

"Dalam tahap penyelidikan, termohon mendapatkan fakta-fakta yang berasal dari data-data, laporan, dan informasi terkait proses seleksi jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," ucap Naila.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima Romi. Sedangkan diduga sebagai pemberi yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS).

ola/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...

UMKM Jakarta Didorong “Go International”

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
UMKM Jakarta Didorong “Go...
Pascakebakaran Desa Sade, ASITA NTB Siapkan Paket Wisata Alternatif Jelang MotoGP

Pascakebakaran Desa Sade, ASITA NTB Siapkan Paket Wisata Alternatif Jelang MotoGP

25 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.