Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

UU PPRT Dinilai Bakal Tekan Pelanggaran Pekerja Rumah Tangga

Foto : Muhamad Ma'rup

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi.

A   A   A   Pengaturan Font

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, menyebut Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) bakal menekan berbagai tindakan atau pelanggaran yang merugikan PRT. Menurutnta, UU PPRT yang dibuat pemerintah sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban profesi PRT.

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, menyebut Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) bakal menekan berbagai tindakan atau pelanggaran yang merugikan PRT. Menurutnta, UU PPRT yang dibuat pemerintah sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban profesi PRT.

"Saya rasa kita optimistis, sesuatu akan lebih jelas, mereka melakukan kesalahan atau tidak, karena sudah ada aturan. Jadi setelah 19 tahun, kita ingin ada kepastian hukum atau regulasi bagi profesi PRT," ujar Anwar, dalam keterangannya kepada awak media, Senin (29/5).

Dia mengungkapkan, sejak 5 April-5 Mei 2023, 10 kementerian/lembaga terkait dan stakeholder telah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan UU PPRT dalam 11 kali pertemuan. Pihak yang terlibat yaitu JALA PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, LPPPRT, serikat buruh, praktisi, akademisi, dan dinas dalam bidang ketenagakerjaan.

Anwar menuturkan, setelah melalui pembahasan, jumlah DIM PPRT bertambah dari semula 238 menjadi 367 DIM. Dari jumlah tersebut, 79 DIM merupakan substansi baru. Ke-367 DIM RUU PPRT itu terdiri dari 239 DIM batang tubuh dan 128 DIM penjelasan.

"Hal ini yang mendorong pemerintah setelah menerima DIM dari DPR, kita bekerja cepat, gercep sat set, karena RUU PPRT ini memberi kepastian hukum," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top