Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Kudus Diminta Buat Jalur Alternatif Atasi Macet Akibat Banjir

Foto : ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Akses jalan menuju Jalan Kudus-Purwodadi di Desa Jetiskapuan dialihkan menyusul adanya genangan banjir yang semakin tinggi. Sedangkan solusi atasi banjir tersebut dengan menyiapkan jalur alternatif yang aman dari banjir.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, Pemkab Kudus diminta membuat jalur alternatif untuk mengatasi macet akibat banjir.

Kudus - Tingkatkan pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta membuat jalur alternatif untuk mengatasi kemacetan arus lalu lintas akibat genangan banjir di Jalan Kudus-Purwodadi yang selalu terjadi saat musim hujan.

"Salah satu solusi yang terbaik untuk menghindari kemacetan di dekat lampu pengatur lalu lintas di Tanjungkarang yang selalu tergenang, yakni dengan membuat jalur alternatif," kata Ketua DPRD Kudus Masan di Kudus, Selasa.

Menurut dia, solusi mengatasi kemacetan arus lalu lintas di Tanjungkarang akibat genangan banjir bisa dilakukan pada tahun ini dengan mengusulkan anggaran melalui APBD Perubahan 2023.

Penganggaran lainnya, yakni menggunakan anggaran dana pemeliharaan yang dimiliki Dinas Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

Jalur alternatif yang bisa dibuat, yakni dari arah Undaan melalui Jetiskapuan tembus Jalan Lingkar Kudus menuju Semarang memanfaatkan jalan di belakang Klenteng serta jalur alternatif dari arah Undaan tembus Jalan Lingkar menuju arah Pati juga memanfaatkan jalan desa yang sudah ada.

"Kedua jalur alternatif tersebut sudah ada, tinggal melanjutkan lagi agar bisa tembus menuju arah Semarang dan Pati," ujarnya.

Jalan yang sudah ada, kata dia, memiliki lebar sekitar 4 meter, nantinya bisa dilebarkan lagi menjadi 6 meter. Sedangkan kebutuhan anggarannya untuk jalur alternatif tembus ke arah Semarang sekitar Rp5 miliar dan arah Pati sekitar Rp10 miliar.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kudus Arief Budi Siswanto mengungkapkan pihaknya akan melakukan kajian terkait usulan tersebut, karena nantinya akan ada lahan milik masyarakat dan yang harus dibebaskan.

"Kami juga akan melihat pemetaannya dan koordinasi dengan lintas sektoral," ujarnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top