Syarat Administrasi DPD Diperbaiki
📅 Selasa, 07 Mar 2023, 04:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Linna Susanti
BOGOR - Proses perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih untuk 37 bakal calon dewan perwakilan daerah (DPD) Jawa Barat mulai dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor. Informasi ini disampaikan Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin, yang dipantau Senin (6/3).
Dia menyampaikan hingga proses verifikasi faktual pertama, dari 59 pendaftar telah menyisihkan 22 orang yang tidak bisa memenuhi jumlah minimal dukungan sebanyak 5.000 orang tersebar di 14 kabupaten dan kota Jawa Barat. Maka, tersisa 37 orang yang berhak maju tahap selanjutnya.
Menurutnya, dari tanggal 2 Maret proses perbaikan untuk benar-benar memenuhi dukungan sesuai dengan persyaratan, sesuai dengan jadwal yang ditentukan KPU telah dibuka sampai 11 Maret. Samsudin menerangkan, setelah proses perbaikan dan penyerahan dukungan tahap kedua selesai, KPU Kota Bogor akan melanjutkan proses verifikasi administrasi kedua 12-21 Meret.
Kemudian, pada tanggal 26 Maret hingga 8 April, KPU mengadakan verifikasi faktual kedua dan menetapkan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran. "Setelah proses dukungan selesai, proses pendaftaran calon anggota DPD Pemilu 2024 dimulai 1 Mei 2023 dan seterusnya. Masih banyak tahapan hingga November," katanya.
Tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD berlangsung sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022. Bawaslu, bawaslu provinsi, dan bawaslu kabupaten/kota tetap mengawasi verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD yang dilakukan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam pengawasan, lembaga penyelenggara pemilu tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang kepemiluan. Persyaratan dukungan minimal sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 183. Persyaratan bakal calon anggota DPD di setiap provinsi, perlu dicek apakah sudah sesuai dengan ketentuan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!