Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Syarat Administrasi DPD Diperbaiki

📅 Selasa, 07 Mar 2023, 04:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Syarat Administrasi DPD Diperbaiki Doc: ANTARA/Linna Susanti
Ket. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor Samsudin.

BOGOR - Proses perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih untuk 37 bakal calon dewan perwakilan daerah (DPD) Jawa Barat mulai dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor. Informasi ini disampaikan Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin, yang dipantau Senin (6/3).

Dia menyampaikan hingga proses verifikasi faktual pertama, dari 59 pendaftar telah menyisihkan 22 orang yang tidak bisa memenuhi jumlah minimal dukungan sebanyak 5.000 orang tersebar di 14 kabupaten dan kota Jawa Barat. Maka, tersisa 37 orang yang berhak maju tahap selanjutnya.

Menurutnya, dari tanggal 2 Maret proses perbaikan untuk benar-benar memenuhi dukungan sesuai dengan persyaratan, sesuai dengan jadwal yang ditentukan KPU telah dibuka sampai 11 Maret. Samsudin menerangkan, setelah proses perbaikan dan penyerahan dukungan tahap kedua selesai, KPU Kota Bogor akan melanjutkan proses verifikasi administrasi kedua 12-21 Meret.

Kemudian, pada tanggal 26 Maret hingga 8 April, KPU mengadakan verifikasi faktual kedua dan menetapkan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran. "Setelah proses dukungan selesai, proses pendaftaran calon anggota DPD Pemilu 2024 dimulai 1 Mei 2023 dan seterusnya. Masih banyak tahapan hingga November," katanya.

Tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD berlangsung sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022. Bawaslu, bawaslu provinsi, dan bawaslu kabupaten/kota tetap mengawasi verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD yang dilakukan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

Dalam pengawasan, lembaga penyelenggara pemilu tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang kepemiluan. Persyaratan dukungan minimal sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 183. Persyaratan bakal calon anggota DPD di setiap provinsi, perlu dicek apakah sudah sesuai dengan ketentuan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.