Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Satgas Pangan Harus Bertindak

📅 Senin, 07 Feb 2022, 06:40 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Satgas Pangan Harus Bertindak Doc: ANTARA/Adeng Bustomi

Kuatnya pengaruh kartel dalam bisnis minyak goreng ini tidak bisa hanya ditindak oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saja. Sebab, kalaupun terbukti bersalah, lembaga itu hanya memberi sanksi administrasi berupa denda. Karena itu, langkah pidana juga perlu ditempuh.

Perlunya langkah pidana agar pelaku-pelaku usaha jera sehingga tidak ada lagi masalah seperti ini ke depan. Supaya Kemendag juga tidak hanya menjadi sebagai pemadam kebakaran dari ulah-ulah tangan nakal di pasar.

Manajer Riset Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi, berharap agar Satgas Pangan untuk turun tangan menangani dari sisi pidana. Langkanya pasokan minyak goreng di pasar menjadi pintu masuk bagi tim ini untuk bekerja.

Dalam hal ini, kata dia, Satgas Pangan perlu melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tidak pidana dari polemik lonjakan harga minyak goreng. "Kan ada Satgas Pangan, di dalamnya ada kepolisian sebagai penegak hukum. Mestinya, mereka turun usut dugaan permainan harga ini. Kalau ada temuan pidana, tindak tegas pelaku atau perusahaannya," tegas Badiul.

Terkait investasi yang dilakukan KPPU, dirinya tentu mendukung langkah tegas lembaga pengawas persaingan usaha itu dalam mengusut dugaan kartel di bisnis minyak goreng.

Peneliti Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rusli Abdullah, menilai Kemendag ibarat pemadam kebakaran dari persoalan hulu hingga hilir di industri minyak goreng.

Perlu ada solusi jangka pendek dari semua ini. "Pemerintah perlu mengindentifikasi tangan-tangan nakal atau kartel yang berpotensi memperkeruh keadaan," tegasnya Rusli.

Kasatgas Pangan, Polri Irjen Helmy Santika, menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang menahan pasokan minyak goreng ke pasaran. Adapun tim saat ini sudah bergerak di sejumlah daerah. Saat ini Satgas baru sebatas mengimbau, belum ada tindakan tegas yang mengarah ke pidana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Para Kader Posyandu Tangera...

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

38 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

43 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...

Pembangunan SDM, Sekolah-sekolah di Tangsel Bersifat Inklusif

45 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp71.600/...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.