Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

PN Jakpus Minta KPU Hentikan Tahapan Pemilu, Megawati: Penundaan Pemilu Inkonstitusional

Foto : antarafoto

Megawati Soekarnoputri

A   A   A   Pengaturan Font

Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengingatkan kadernya agar dalam berpolitik tetap harus menjunjung tinggi konstitusi dan undang-undang.

JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengingatkan kadernya agar dalam berpolitik tetap harus menjunjung tinggi konstitusi dan undang-undang.

Arahan Megawati tersebut disampaikan melalui Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan Partai PRIMA yang meminta KPU RI untuk menghentikan tahapan pemilu.

"Ibu Megawati mengingatkan bahwa berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu," ujar Hasto seperti permintaan Megawati, dikutip dari keterangannya, Kamis (2/3).

Megawati kembali mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak judicial review atau uji materi terkait perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu. Seharusnya putusan MK itu menjadi rujukan bersama.

Oleh karena itu, Megawati meminta KPU untuk tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024. "Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," jelas Hasto.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top