Ahli JPU Terpojok di Sidang PT WKM vs PT Position: Pengakuan Lemah soal Patok Batas dan Dasar Hukum
📅 Rabu, 15 Okt 2025, 22:15 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: istimewa
JAKARTA – Keterangan ahli Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai lemah dan tidak konsisten dalam sidang lanjutan perkara penggunaan kawasan hutan antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10). Hal itu terkait dengan soal patok batas dan dasar hukum yang didalilkan.
Persidangan yang memasuki agenda ke-10 itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ahli yang dihadirkan, Anton Cahyo Nugroho, pegawai Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Manado, justru memunculkan tanda tanya di ruang sidang.
Sejumlah pernyataannya dianggap tidak konsisten dan minim dasar verifikasi lapangan, sehingga memancing perhatian hakim dan pengunjung sidang.Dalam persidangan yang dimulai pukul 17.00 WIB itu, Hakim Sunoto menanyakan apakah Anton telah melakukan verifikasi lapangan di titik koordinat yang menjadi pokok perkara, yakni sekitar KM 11.450, serta apakah ia memahami status izin PPKH dan PBPH dari para pihak.
Anton mengaku hanya merujuk pada peta dan dokumen administratif tanpa pernah melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jawaban tersebut langsung dikritik oleh majelis hakim yang menilai kesimpulan ahli tanpa verifikasi lapangan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.
Ketegangan meningkat ketika Anton mengaku tidak mengetahui Undang-Undang Minerba, padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia menyatakan siap memberikan keterangan ahli di bidang kehutanan dalam perkara pertambangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 juncto UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dakwaan JPU Melemah
Sebaiknya Anda baca juga:
Kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, menilai keterangan ahli dari JPU justru memperlemah dakwaan.
“Kesaksian ahli yang dihadirkan hari ini semakin menunjukkan bahwa seharusnya persidangan ini tidak perlu dilanjutkan,” ujar Rolas usai sidang.
Menurutnya, Anton kerap menjawab tidak tahu saat ditanya oleh hakim, namun menjadi lebih lancar ketika pertanyaan datang dari pihak JPU. Hal ini, kata Rolas, menimbulkan kesan bahwa ahli tidak independen.
Rolas juga menyoroti pernyataan Anton yang menolak mengakui foto patok batas kawasan hutan yang ditunjukkan di persidangan sebagai tanda batas resmi.
“Ahli mengatakan itu bukan patok yang dimaksud dalam undang-undang kehutanan. Padahal, patok itu dibuat untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT WKM,” tegasnya.
Ia menambahkan, patok tersebut dibuat dari kayu dan besi serta dilengkapi dengan koordinat resmi kawasan. “Dalam dakwaan, disebutkan patok tidak ada tulisan atau klaim apa pun. Faktanya, patok yang kami tunjukkan jelas menandai batas wilayah IUP yang sah. Artinya, dakwaan jaksa sudah terpatahkan,” ucap Rolas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!