Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengadilan Militer Kupang Gelar Sidang Perdana Kasus Penganiayaan hingga Meninggalnya Prada Lucky

📅 Senin, 27 Okt 2025, 15:27 WIB | Oleh:
Pengadilan Militer Kupang Gelar Sidang Perdana Kasus Penganiayaan hingga Meninggalnya Prada Lucky Doc: antara foto
Ket. Sidang perdana kasus kematian Prada Lucky di Pengadilan Militer Kupang.

KUPANG - Pengadilan Militer III-15 Kupang menggelar sidang perdana kasus meninggalnya Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo di Kupang, Senin (27/10).

Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang Kapten Chk Damai Chrisdianto kepada wartawan di Kupang, Senin (27/10) saat ditemui di halaman gedung Pengadilan Militer Kupang mengatakan sidang yang masih berlangsung tersebut menghadirkan terdakwa Lettu Ahmad Faisal.

“Sidang hari ini agendanya mendengarkan keterangan saksi dan mendengarkan keterangan terdakwa,” katanya.

Pada sidang pertama ini, Pengadilan Militer Kupang menyidangkan perkara pertama dari tiga perkara yang akan disidangkan dalam kasus tersebut.

Dalam sidang itu, pasal pertama yang disangkakan kepada terdakwa Lettu Ahmad Faisal adalah pasal berlapis, yakni Primier Pasal 31 Ayat 1 Junto ayat 2 KUHPM dan Subsider Pasal 131 Ayat 1 KUHPM.

Kedua adalah Primier Pasal 132 KUHPM Junto pasal 131 ayat 1 junto ayat 3 KUHPM dan Subsider pasal 132 KUHPM Junto Pasal 131 ayat 1 Junto ayat 2 KUHPM.

Kemudian lebih Subsider pasal 132 KUHPM, Junto pasal 131 ayat 1 KUHPM.

“Dengan ancaman hukuman penjara sebanyak sembilan tahun penjara,” ujar dia.

Sidang yang dilakukan secara terbuka untuk umum itu tidak hanya menghadirkan saksi dari pihak TNI AD saja, namun menghadirikan juga saksi dari pihak keluarga Prada Lucky yakni kedua orang tuanya.

Pantauan sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno dan didampingi oleh Hakim Anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto itu dihadiri juga oleh sejumlah keluarga besar dari almarhum Prada Lucky.

Mereka mengenakan baju kaos putih, dengan di depannya bertuliskan Justice For Prada Lucky dan di belakang baju bergambar wajah dari Prada Lucky.

Sampai dengan berita ini diturunkan sidang masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.