Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengadilan Militer Kupang Gelar Sidang Perdana Kasus Penganiayaan hingga Meninggalnya Prada Lucky

24 Senin, 27 Okt 2025, 15:27 WIB | Oleh:
Pengadilan Militer Kupang Gelar Sidang Perdana Kasus Penganiayaan hingga Meninggalnya Prada Lucky Pengadilan Militer Kupang Gelar Sidang Perdana Kasus Penganiayaan hingga Meninggalnya Prada Lucky Doc: antara foto
Ket. Sidang perdana kasus kematian Prada Lucky di Pengadilan Militer Kupang.

KUPANG - Pengadilan Militer III-15 Kupang menggelar sidang perdana kasus meninggalnya Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo di Kupang, Senin (27/10).

Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang Kapten Chk Damai Chrisdianto kepada wartawan di Kupang, Senin (27/10) saat ditemui di halaman gedung Pengadilan Militer Kupang mengatakan sidang yang masih berlangsung tersebut menghadirkan terdakwa Lettu Ahmad Faisal.

“Sidang hari ini agendanya mendengarkan keterangan saksi dan mendengarkan keterangan terdakwa,” katanya.

Pada sidang pertama ini, Pengadilan Militer Kupang menyidangkan perkara pertama dari tiga perkara yang akan disidangkan dalam kasus tersebut.

Dalam sidang itu, pasal pertama yang disangkakan kepada terdakwa Lettu Ahmad Faisal adalah pasal berlapis, yakni Primier Pasal 31 Ayat 1 Junto ayat 2 KUHPM dan Subsider Pasal 131 Ayat 1 KUHPM.

Kedua adalah Primier Pasal 132 KUHPM Junto pasal 131 ayat 1 junto ayat 3 KUHPM dan Subsider pasal 132 KUHPM Junto Pasal 131 ayat 1 Junto ayat 2 KUHPM.

Kemudian lebih Subsider pasal 132 KUHPM, Junto pasal 131 ayat 1 KUHPM.

“Dengan ancaman hukuman penjara sebanyak sembilan tahun penjara,” ujar dia.

Sidang yang dilakukan secara terbuka untuk umum itu tidak hanya menghadirkan saksi dari pihak TNI AD saja, namun menghadirikan juga saksi dari pihak keluarga Prada Lucky yakni kedua orang tuanya.

Pantauan sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno dan didampingi oleh Hakim Anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto itu dihadiri juga oleh sejumlah keluarga besar dari almarhum Prada Lucky.

Mereka mengenakan baju kaos putih, dengan di depannya bertuliskan Justice For Prada Lucky dan di belakang baju bergambar wajah dari Prada Lucky.

Sampai dengan berita ini diturunkan sidang masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Homepage Mobile Atas
Advertisement
Homedec Homepage
Ekonomi
Sebanyak 60 UMKM Ramaikan F...
Nasional
Penyaluran Bantuan Air Bers...
Megapolitan
Lapak Baca Gratis Hadir unt...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.