Penajam Lindungi Lahan Padi Seiring Keberadaan IKN
Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Nanang Ali.
Foto: ANTARA/Nyaman Bagus PurwaniawanKALIMANTAN TIMUR - Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Nanang Ali menegaskan, Penajam harus lindungi lahan tanaman padi dengan memperketat rencana tata ruang wilayah (RTRW) seiring keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN), ibu kota baru Indonesia di sebagian wilayah itu.
"Dengan keberadaan IKN, RTRW lahan persawahan harus dapat perhatian khusus, agar tidak beralih fungsi," ujar Nanang Ali di Penajam, Jumat (25/10).
Menurut dia, RTRW diperketat untuk lindungi lahan pertanian tanaman padi agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan perumahan atau perindustrian, serta peruntukan lain.
DPRD bersama pemerintah kabupaten, lanjut dia, membahas RTRW yang salah satunya mencantumkan mengatur dan memperketat secara konsisten untuk menjadikan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai lumbung padi di Provinsi Kalimantan Timur.
Lokasi ibu kota baru Indonesia ditetapkan pemerintah pusat, menurut dia, paling luas di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sebagian wilayah daerah yang dikenal Benuo Taka itu yang menjadi lokasi ibu kota baru Indonesia berada di Kecamatan Sepaku. "Jadi legislatif (DPRD) dan eksekutif (pemerintah kabupaten) harus perketat RTRW khususnya areal persawahan," tegasnya.
Diharapkan tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian tanaman padi bersamaan dengan kepindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke wilayah Provinsi Kalimantan Timur tersebut.
Sebagian wilayah yang menjadi salah satu penopang ketahanan pangan di Provinsi Kalimantan Timur, jelas dia, adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Jika RTRW tidak diperketat dikhawatirkan terjadi alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Penajam Paser Utara, kata dia lagi, yang seharusnya kabupaten ini tetap sebagai kawasan penghasil beras.
"Sejak ditetapkan sebagai IKN, warga pendatang dari berbagai daerah masuk ke Kabupaten Penajam Paser Utara," demikian Nanang Ali.
Saat ini, Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki 8.000 orang petani yang terdiri atas 700 kelompok tani, dengan 9.020,26 hektare lahan pertanian tanaman padi produktif.
Petani rata-rata mampu panen gabah kering giling tiga sampai 3,5 ton sekali panen dan dalam satu tahun bisa dua kali panen, diupayakan meningkat menjadi rata-rata empat sampai lima ton per hectare.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni memberikan dukungan kepada semua desa yang berada di wilayah penyangga IKN untuk memanfaatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam proses pengadaan barang dan jasa (PJB) di lingkup pemerintahan.
"Upaya ini sangat sejalan dengan visi mendorong belanja produk lokal. Ketika BUMDes terlibat dalam pengadaan, tidak hanya usaha desa yang akan berkembang, tetapi juga ekonomi masyarakat yang mensuplai bahan baku," kata Sri Wahyuni dalam kegiatan sosialisasi PJB desa di Balikpapan, kemarin.
Sosialisasi tersebut mengambil tema" Peran Pengadaan Barang dan Jasa dalam Menyiapkan Desa Penyangga Sebagai Mitra Strategis Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sri Wahyuni menilai keterlibatan perangkat desa dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) harus lebih strategis, terutama dalam memanfaatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ant/S-2
Berita Trending
- 1 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 2 Dorong Sistem Pembayaran Inklusif, BI Hadirkan Tiga Layanan Baru BI-Fast mulai 21 Desember 2024
- 3 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
- 4 Permasalahan Pinjol Tak Kunjung Tuntas, Wakil Rakyat Ini Soroti Keseriusan Pemerintah
- 5 Sabtu, Harga Pangan Mayoritas Turun, Daging Sapi Rp131.990 per Kg
Berita Terkini
- Data Hingga H-3 Natal, Sebanyak 835 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Gudang Ini Digerebek, Polda Riau Sita 2,6 Kg Sabu dan 6 Ribu Pil H5 untuk Malam Tahun Baru
- Gerak Cepat, Polda Sumut Musnahkan Ratusan Mesin Judi Elektronik
- Lensa Kontak Sekali Pakai untuk Usia 40 Tahun ke Atas Diluncurkan
- Albania Blokir Tiktok Selama Satu Tahun pada 2025