Penajam Lindungi Lahan Padi Seiring Keberadaan IKN
Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Nanang Ali.
KALIMANTAN TIMUR - Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Nanang Ali menegaskan, Penajam harus lindungi lahan tanaman padi dengan memperketat rencana tata ruang wilayah (RTRW) seiring keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN), ibu kota baru Indonesia di sebagian wilayah itu.
"Dengan keberadaan IKN, RTRW lahan persawahan harus dapat perhatian khusus, agar tidak beralih fungsi," ujar Nanang Ali di Penajam, Jumat (25/10).
Menurut dia, RTRW diperketat untuk lindungi lahan pertanian tanaman padi agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan perumahan atau perindustrian, serta peruntukan lain.
DPRD bersama pemerintah kabupaten, lanjut dia, membahas RTRW yang salah satunya mencantumkan mengatur dan memperketat secara konsisten untuk menjadikan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai lumbung padi di Provinsi Kalimantan Timur.
Lokasi ibu kota baru Indonesia ditetapkan pemerintah pusat, menurut dia, paling luas di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya