Pemprov DKI Wajibkan Warga Pilah Sampah dari Rumah, Simak 4 Kategorinya
📅 Senin, 11 Mei 2026, 17:35 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan aturan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mewajibkan masyarakat memilah sampah berdasarkan jenisnya sebelum dibuang maupun diangkut ke tempat penampungan sementara.
Aturan ini diterbitkan sebagai langkah memperkuat pengelolaan sampah yang aman dan berkelanjutan di Jakarta. Pemprov DKI juga mendorong peningkatan kesadaran masyarakat agar pengolahan sampah dilakukan sejak dari rumah tangga hingga lingkungan sekitar.
Dalam Ingub Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, pemerintah daerah menginstruksikan seluruh perangkat daerah hingga tingkat kelurahan untuk melakukan edukasi, pengawasan, dan penerapan pengelolaan sampah sesuai jenisnya. Warga juga diwajibkan memilah sampah dari sumber serta melakukan pengolahan lanjutan agar sampah yang dibuang hanya menyisakan residu.
Selain itu, pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap proses pengumpulan sampah agar tidak tercampur kembali saat diangkut menuju Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Pemprov juga membuka kemungkinan penerapan sanksi administratif bagi rumah tangga yang tidak menjalankan pemilahan sampah sesuai aturan.
Berikut empat kategori sampah yang wajib dipilah warga berdasarkan lampiran Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026:
Sebaiknya Anda baca juga:
1. Sampah Organik
Sampah organik merupakan jenis sampah yang mudah terurai secara alami. Sampah ini meliputi sisa makanan, sisa aktivitas memasak, kulit buah, daun, serta material lain yang mudah membusuk.
Kategori ini ditandai dengan warna hijau. Pengolahan lanjutannya dapat dilakukan melalui komposting, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), hingga biodigester guna mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir.
2. Sampah Anorganik
Sampah anorganik terdiri atas material yang masih memiliki nilai daur ulang. Jenisnya meliputi kertas, kardus, botol plastik, botol kaca, kantong plastik, logam, hingga kemasan plastik lainnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sampah ini diberi identitas warna kuning. Pengelolaannya dilakukan melalui Bank Sampah Unit maupun pihak pengolah atau offtaker yang menerima material daur ulang.
3. Sampah B3
Sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) mencakup limbah yang bersifat beracun, mudah terbakar, iritatif, hingga mudah meledak. Contohnya meliputi baterai bekas, bohlam, limbah elektronik, kemasan cairan pembersih, pembasmi serangga, hingga kemasan bahan kimia rumah tangga.
Kategori ini ditandai dengan warna merah. Pengelolaannya dilakukan dengan membawa sampah ke TPS B3 agar dapat diproses sesuai standar keamanan lingkungan.
4. Sampah Residu
Sampah residu merupakan sampah sisa yang tidak dapat diolah kembali melalui proses daur ulang maupun pengolahan lainnya. Sampah ini berasal dari material yang tertolak dari proses pengolahan lanjutan.
Kategori residu diberi identitas warna abu-abu. Pengelolaannya akan diarahkan ke fasilitas pengolahan seperti Refuse-Derived Fuel Plant (RDF Plant) dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Pemprov DKI berharap kebijakan ini dapat mengurangi beban sampah yang selama ini menumpuk di TPST Bantargebang. Langkah pemilahan dari rumah dinilai menjadi kunci menciptakan Jakarta yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!