Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU untuk Transaksi Janggal Rp349 Triliun
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa Pemerintah secara resmi telah membentuk satuan tugas untuk menyupervisi penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi janggal senilai 349 triliun rupiah di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa Pemerintah secara resmi telah membentuk satuan tugas untuk menyupervisi penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi janggal senilai 349 triliun rupiah di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud, yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan (KNPP) TPPU, menyampaikan pembentukan satgas tersebut sesuai hasil rapat Komite KNPP TPPU pada 10 April 2023 yang kemudian disampaikan kepada DPR RI melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI sehari berselang.
"Maka saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas yang dimaksud," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/5).
Satgas tersebut berfungsi melakukan supervisi dan evaluasi atas penanganan laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan informasi dugaan TPPU.
Mahfud menjelaskan bahwa Satgas TPPU tersebut terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. "Tim pengarah terdiri dari tiga orang pimpinan Komite TPPU," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya