Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Satgas TPPU Usut Kasus Impor Emas Rp189 Triliun

📅 Kamis, 02 Nov 2023, 01:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Satgas TPPU Usut Kasus Impor Emas Rp189 Triliun Doc: ANTARA/Rina Nur Anggraini.
Ket. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyampaikan laporan Satgas TPPU, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/11).

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa transaksi impor emas batangan seberat 3,5 ton senilai 189 triliun rupiah melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup milik berinisial SB yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri.

Saat ini Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tengah melakukan pengusutan atas kasus tersebut.

"Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan (PPH) pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 ton," kata Mahfud, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/11).

Menurut Mahfud, berdasarkan pendalaman Satgas TPPU, Ditjen Bea dan Cukai, dan Ditjen Pajak bersama KPK ditemukan fakta bahwa modus kejahatan yang dilakukan dengan mengkondisikan seolah emas batangan yang diimpor oleh grup SB telah diolah menjadi perhiasan dan di ekspor seluruhnya.

"Padahal berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Dengan demikian, grup SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH pasal 22," ujarnya.

Penyidik Ditjen Bea dan Cukai, kata Mahfud, telah memperoleh bukti bahwa terdapat tindak pidana kepabeanan dalam surat yang dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar 189 triliun rupiah.

"Penyidik Ditjen Bea dan Cukai telah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor 7 tanggal 19 Oktober 2023 dengan dugaan pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SDPD) kepada bidang pidana khusus Kejaksaan Agung," kata Menkopolhukam Mahfud MD.

Dalam berbisnis, kata Mahfud, seseorang berinisial SB tersebut memanfaatkan para karyawannya untuk melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud MD mengatakan bahwa kasus impor emas senilai 189 triliun rupiah yang menyeret seorang berinisial SB ini, diperkirakan terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Transaksi mencurigakan impor emas sebesar 189 triliun rupiah ini merupakan bagian dari temuan transaksi janggal senilai 349 triliun rupiah di Kementerian Keuangan dalam laporan PPATK sejak 2009 sampai dengan 2023.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.