Tak Sanggup Kelola Barang Bukti, Kejagung Titipkan 221 Ribu Hektare Sawit Milik Duta Palma ke BUMN
📅 Senin, 10 Mar 2025, 14:10 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menitipkan 221.868,421 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang disita dari kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Duta Palma Group kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir menandatangani berita acara penitipan barang bukti tersebut disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Danareksa Tower, Jakarta, Senin (10/3).
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa 221 ribu hektare kebun sawit itu berasal dari sembilan korporasi yang tergabung di PT Duta Palma Group.
“Ada keterbatasan Kejaksaan untuk dapat mengelola barang bukti ini. Kepentingan itu tidak saja menjadi komponen pada pembuktian, tetapi bisnis yang dijalani harus terus berjalan,” ujar Febrie saat konferensi pers.
Ia memerinci dari total 221 ribu hektare yang dititipkan, tujuh bidang tanah seluas 43.824,52 hektare, di antaranya berlokasi di Riau yang tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Pelalawan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, 21 bidang tanah perkebunan sawit seluas 137.626,01 hektare lainnya berlokasi di Kalimantan Barat, tepatnya di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.
Menurut Febrie, barang bukti perkebunan sawit ini merupakan instrumen penting tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga menyangkut berbagai implikasi seperti tenaga kerja, potensi kebun, dan keberlangsungan bisnis yang harus terus terjaga.
Akan tetapi, Kejagung memiliki keterbatasan dalam mengelola barang bukti dimaksud, sehingga diputuskan untuk dititipkan ke Kementerian BUMN yang pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kejaksaan sejak awal sudah memohon kepada Kementerian BUMN kiranya ini dapat dikelola,” tutur Febrie.
Kementerian BUMN, kata dia, memiliki bisnis inti (core business) di bidang perkebunan. Oleh karena itu, Kejagung meyakini Kementerian BUMN mampu mengelola barang bukti perkebunan sawit yang dititipkan.
Lebih lanjut, Febrie mengatakan bahwa kondisi barang bukti yang diserahkan dalam keadaan baik. Kejagung berharap Kementerian BUMN melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dapat mengelola barang bukti tersebut dengan baik, transparan, dan akuntabel.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!