Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menperin Pastikan Aturan Baru TKDN Ciptakan Iklim Usaha yang Menguntungkan

📅 Jumat, 12 Sep 2025, 15:24 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Menperin Pastikan Aturan Baru TKDN Ciptakan Iklim Usaha yang Menguntungkan Doc: istimewa
Ket. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers kebijakan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Jakarta, Kamis (11/9)

JAKARTA-Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan aturan baru penghitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hasil reformasi yang dilakukan lembaga tersebut memberikan kemudahan bagi industri domestik, sekaligus menciptakan iklim usaha yang menguntungkan.

Menperin menyatakan penghitungan TKDN terbaru tersebut diterbitkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang menggantikan aturan penghitungan TKDN yang sebelumnya diterapkan sejak 2011.

Reformasi TKDN yang dilakukan Kemenperin ini sebagai bagian dari deregulasi dan penyederhanaan, dengan tujuan mengurangi hambatan dalam perdagangan internasional, meningkatkan investasi, serta menciptakan iklim usaha yang semakin menguntungkan para pelaku usaha.

Perubahan dari penghitungan TKDN ini yakni sebelumnya tidak ada insentif nilai TKDN bagi pelaku usaha yang berinvestasi di industri manufaktur, namun dengan diterapkannya aturan baru pengusaha industri mendapatkan nilai TKDN 25 persen apabila perusahaan berinvestasi di dalam negeri.

"Intinya, investor once dia menginvestasikan dan bangun pabrik, dia otomatis sudah mendapatkan 25 persen," kata Menperin dalam konferensi pers kebijakan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Jakarta, Kamis (11/9).

Selanjutnya, pengusaha yang telah melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) diberikan tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20 persen, yang dalam aturan sebelumnya tidak diberikan.

Kemudahan lainnya yaitu, perusahaan manufaktur mendapatkan nilai BMP 15 persen lebih mudah, karena terdapat 15 komponen pembentuk BMP yang dapat dipilih.

Menperin menekankan formula baru TKDN dan BMP ini lebih cepat, mudah, sederhana dan pengawasannya lebih menyeluruh. Pengusaha industri kecil menengah (IKM) kini juga mendapat kemudahan dalam pengajuan sertifikasi TKDN, termasuk dengan skema self declare.

Selain itu, reformasi TKDN juga lahir dari hasil evaluasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha, mulai dari tingginya biaya pengurusan sertifikat, masa berlaku yang terlalu singkat, hingga fenomena TKDN washing oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Proses sertifikasi juga dilakukan secara digital sehingga meminimalisir kontak antara pelaksana verifikasi dan pemohon sertifikasi TKDN."Reformasi ini bukan karena adanya tekanan dari pihak manapun," tegas Menperin 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.