Korlantas Polri: Pengendara Motor Tak Pakai Helm SNI Terancam Sanksi
📅 Kamis, 04 Jun 2026, 19:34 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Penggunaan helm berstandar nasional Indonesia wajib dipatuhi seluruh pengendara dan penumpang sepeda motor. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan berlaku.
Melansir laman Korlantas Polri, penggunaan helm SNI bukan sekadar imbauan keselamatan bagi pengguna jalan. Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan Penggunaan Helm SNI
Pasal 57 Ayat (1) dan (2) mengatur setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi perlengkapan tertentu. Untuk sepeda motor, salah satu perlengkapan wajib tersebut adalah helm berstandar nasional Indonesia.
Pasal 106 Ayat (8) mewajibkan pengemudi dan penumpang menggunakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pengguna sepeda motor saat berkendara di jalan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sanksi bagi Pengendara dan Penumpang
1. Bagi Pengemudi (Ayat 1)
Pengendara yang tidak mengenakan helm SNI dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan. Pelanggar juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp250 ribu.
Sebaiknya Anda baca juga:
2. Bagi Penumpang (Ayat 2)
Pengemudi yang membiarkan penumpangnya tanpa helm SNI terancam sanksi serupa. Ancamannya berupa kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Tanggung jawab pengemudi tidak hanya pada dirinya sendiri selama berkendara. Keselamatan penumpang yang dibawa juga menjadi tanggung jawab pengemudi.
Uji Kelayakan Helm SNI
Banyak masyarakat masih menggunakan helm proyek, helm sepeda, maupun helm modifikasi yang belum teruji. Padahal, helm tersebut belum tentu memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan pemerintah.
Label SNI bukan sekadar stiker yang menempel pada permukaan helm. Label tersebut membuktikan helm telah melalui pengujian keselamatan oleh Badan Standardisasi Nasional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!