Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kementerian Kehutanan Gagalkan Perdagangan 22 Kg Sisik Trenggiling di Medan

📅 Kamis, 09 Apr 2026, 13:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kementerian Kehutanan Gagalkan Perdagangan 22 Kg Sisik Trenggiling di Medan Doc: ANTARA
Ket. Gakkum Kemenhut memperlihatkan barang bukti sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 22 kilogram yang berhasil diamankan dalam operasi di Medan, Sumut, pada Kamis (2/4/2026)

JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 22 kilogram dan mengamankan dua tersangka di Medan, Sumatera Utara.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (09/4), menjelaskan tersangka DA dan WA diamankan pada Kamis (2/4) berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya kegiatan jual beli spesimen atau bagian-bagian satwa sisik trenggiling di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

"Gakkum Kehutanan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah terdapat aktor intelektual lainnya yang terlibat guna memutus mata rantai penjualan bagian bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling di Provinsi Sumatera Utara," kata Hari.

Dia mengatakan tersangka DA diamankan bersama kotak kardus berwarna cokelat yang di dalamnya terdapat karung berwarna putih berisikan sisik trenggiling.

Sementara itu WA bersama BS diketahui memantau situasi di luar dan saat petugas melakukan pengamanan terhadap BS dan DA, WA mencoba melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri dari petugas.

DA, WA, dan BS beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan untuk diproses lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan hasil gelar perkara dengan Korwas PPNS Polda Sumatera Utara bahwa terhadap DA dan WA ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap BS untuk sementara dijadikan sebagai saksi.

Atas perbuatannya dalam bentuk peredaran dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL), DA dan WA diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Kegiatan Operasi Peredaran TSL ini merupakan wujud komitmen Gakkum Kehutanan dalam menindak tegas pelaku kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di Provinsi Sumatera Utara dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku," demikian Hari Novianto.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
Luar Negeri
WHO Serukan Negara-Negara C...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.