Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sisik Trenggiling dan Perdagangan Ilegal: Menguak Mitos Manfaat dan Ancaman Kepunahan

📅 Senin, 26 Mei 2025, 10:40 WIB | Oleh:
Sisik Trenggiling dan Perdagangan Ilegal: Menguak Mitos Manfaat dan Ancaman Kepunahan Doc: ANTARA
Ket. Sisik trenggiling yang jadi barang bukti berhasil diamankan Gakkum Kemenhut di Banjarbaru, Kalsel, Sabtu (24/5) lalu.

BANJARMASIN - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menangkap dua tersangka, DL dan KM, setelah memantau akun media sosial yang menawarkan penjualan sisik trenggiling di wilayah Banjarbaru. DL mengaku menawarkan sisik ini di media sosial dan menghubungi pengepul di berbagai wilayah Kalimantan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengapresiasi sinergi tim gabungan dalam penanganan kasus ini, menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas kejahatan TSL.

Perdagangan ilegal sisik trenggiling kembali terungkap di Kalimantan Selatan, dengan penemuan 12,27 kilogram sisik Trenggiling yang diperjualbelikan melalui media sosial. Kasus ini bukan hanya menyoroti kejahatan lingkungan, tetapi juga pentingnya mengedukasi masyarakat tentang mitos di balik "manfaat" sisik trenggiling yang sebenarnya membahayakan kelestarian satwa langka ini.

Direktur Jenderal Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dwi Januarto Nugroho, menjelaskan bahwa kejahatan perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi adalah salah satu kejahatan dengan omzet terbesar di dunia. "Perburuan TSL seperti sisik trenggiling masih terjadi," ungkap Dwi Januarto, Senin (26/5) hari ini. KLHK telah membentuk tim khusus untuk menindak kejahatan ini hingga ke akar-akarnya.

Sisik trenggiling seringkali dipercaya memiliki khasiat obat tradisional, terutama di Asia. Namun, klaim ini tidak didukung oleh bukti ilmiah yang kuat. Mitos inilah yang mendorong tingginya permintaan dan perburuan trenggiling secara ilegal, padahal sisik trenggiling tersusun dari keratin, protein yang sama dengan kuku manusia.

Dr. Budi Santoso, M.Sc., seorang ahli konservasi satwa liar dari Universitas Lambung Mangkurat, menegaskan bahayanya. "Mitos tentang khasiat sisik trenggiling adalah penyebab utama mengapa satwa ini terancam punah. Tidak ada penelitian ilmiah valid yang membuktikan sisik trenggiling punya manfaat medis. Justru, perburuan masif ini membawa trenggiling ke ambang kepunahan, merusak ekosistem, dan melanggar hukum," jelas Dr. Budi.

Lebih lanjut, Ibu Ani Lestari, seorang aktivis lingkungan lokal, pun menyerukan keprihatinannya. "Masyarakat harus tahu bahwa membeli atau memperdagangkan sisik trenggiling sama saja dengan mendukung kejahatan. Kita perlu lebih banyak edukasi untuk mengikis kepercayaan yang salah tentang 'manfaat' ini. Trenggiling adalah bagian penting dari keanekaragaman hayati kita yang harus dilindungi, bukan diburu," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.