Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kementerian Kehutanan Gagalkan Perdagangan 22 Kg Sisik Trenggiling di Medan

📅 Kamis, 09 Apr 2026, 13:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kementerian Kehutanan Gagalkan Perdagangan 22 Kg Sisik Trenggiling di Medan Doc: ANTARA
Ket. Gakkum Kemenhut memperlihatkan barang bukti sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 22 kilogram yang berhasil diamankan dalam operasi di Medan, Sumut, pada Kamis (2/4/2026)

JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 22 kilogram dan mengamankan dua tersangka di Medan, Sumatera Utara.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (09/4), menjelaskan tersangka DA dan WA diamankan pada Kamis (2/4) berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya kegiatan jual beli spesimen atau bagian-bagian satwa sisik trenggiling di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

"Gakkum Kehutanan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah terdapat aktor intelektual lainnya yang terlibat guna memutus mata rantai penjualan bagian bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling di Provinsi Sumatera Utara," kata Hari.

Dia mengatakan tersangka DA diamankan bersama kotak kardus berwarna cokelat yang di dalamnya terdapat karung berwarna putih berisikan sisik trenggiling.

Sementara itu WA bersama BS diketahui memantau situasi di luar dan saat petugas melakukan pengamanan terhadap BS dan DA, WA mencoba melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri dari petugas.

DA, WA, dan BS beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan untuk diproses lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan hasil gelar perkara dengan Korwas PPNS Polda Sumatera Utara bahwa terhadap DA dan WA ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap BS untuk sementara dijadikan sebagai saksi.

Atas perbuatannya dalam bentuk peredaran dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL), DA dan WA diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Kegiatan Operasi Peredaran TSL ini merupakan wujud komitmen Gakkum Kehutanan dalam menindak tegas pelaku kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di Provinsi Sumatera Utara dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku," demikian Hari Novianto.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Setelah AGI, Dunia Harus Si...

Masa Depan Bursa Dipertaruhkan

51 menit yang lalu | Lukman

Ekonomi
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
Luar Negeri
Prancis Konfirmasi Kasus Eb...
Rona
Data Biometrik SIM Benarkah...
Daerah
Perilaku Konsumtif dan Kebi...
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.