Kecelakaan Bus ALS di Sumsel Tewaskan Belasan Orang, KNKT Masih Selidiki Penyebab
📅 Minggu, 10 Mei 2026, 06:45 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Kementerian Perhubungan masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan penyelidikan kepolisian terkait penyebab kecelakaan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki PT Seleraya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
“Adapun terkait penyebab kecelakaan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menunggu hasil investigasi KNKT dan penyelidikan pihak Polri,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (9/5).
Menindaklanjuti insiden kecelakaan yang melibatkan bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL (yang ditemukan di lapangan) dan truk tangki bernomor polisi BG 8196 QB pada Rabu (6/5) di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau Kecamatan Karang Jaya, Muratara, Aan meninjau langsung lokasi kejadian perkara dan mengecek kendaraan yang terlibat kecelakaan.
“Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat. Ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020,” ujarnya.
Ia menyebut data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) bus tersebut masih berlaku hingga 11 Mei 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Aan, bus ALS tersebut diduga melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Pasal 102.
Pelanggaran itu meliputi dugaan pemalsuan dokumen perjalanan, pengoperasian kendaraan dengan izin yang telah habis masa berlaku, serta kelalaian dalam pengoperasian kendaraan yang diduga menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa.
Namun demikian, seluruh temuan di lapangan masih akan didalami melalui audit inspeksi terhadap perusahaan terkait.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, petugas juga menemukan adanya perbedaan nomor rangka kendaraan sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi pada bus ALS tersebut.
Aan mengatakan berdasarkan pelanggaran yang ditemukan, operator bus berpotensi dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama enam hingga 12 bulan hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan umum dalam trayek.
“Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri lebih lanjut,” katanya.
Sebelum kecelakaan terjadi, bus ALS tercatat melintas di Terminal Tipe A Batay, Lahat, dengan tujuan Medan dan membawa manifest 10 penumpang. Saat meninggalkan Terminal Lubuklinggau pukul 10.00 WIB, jumlah manifest tercatat sebanyak 18 orang yang terdiri atas 14 penumpang dan empat kru.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan belasan korban jiwa yang terdiri atas penumpang bus, kru bus, serta kru truk tangki, selain korban luka-luka.
Dalam kunjungan tersebut, Aan bersama Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol. Faizal dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Ariyandi juga mengunjungi korban kecelakaan di RSUD Rupit Muratara untuk memberikan penguatan dan santunan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!