Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Karbon RI Dilirik Asing, IDXCarbon Mulai Diborong Investor Global

📅 Selasa, 22 Apr 2025, 18:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Karbon RI Dilirik Asing, IDXCarbon Mulai Diborong Investor Global Doc: ANTARA/ Muhammad Heriyanto
Ket. Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (22/04/2025).

JAKARTA - Indonesia memiliki potensi besar dalam perdagangan karbon yang tercermin dari nilai transaksi mencapai Rp55,237 miliar sejak bursa karbon mulai beroperasi pada September 2023, dengan volume perdagangan mencapai 1,040 juta tCO2e.

Penyelenggaraan Bursa Karbon di Indonesia dilakukan atas pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dilaksanakan oleh penyelenggara pasar yang mendapatkan izin dari OJK yaitu PT BEI melalui IDX Carbon.

Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengungkapkan pengguna jasa (pembeli) dari luar negeri mulai melakukan aksi beli terhadap unit karbon di Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon.

Ia mengungkapkan perusahaan asing itu melakukan aksi beli unit karbon di IDXCarbon melalui perwakilan (perusahaan) mereka di Indonesia.

“Yang kemarin terjadi adalah dari beberapa negara tetapi melalui representasi mereka di Indonesia,” ujar Jeffrey di Gedung BEI Jakarta, Selasa (22/4).

Ia menjelaskan masih terdapat proses yang perlu diselesaikan yaitu Government to Government (G2G) agar unit karbon Indonesia diakui oleh negara yang bersangkutan, sehingga pengguna jasa asing dapat membeli secara langsung unit karbon di IDXCarbon.

Saat ini IDXCarbon sedang melakukan proses G2G dengan beberapa negara, di antaranya dengan Singapura dan Jepang

“Masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan di level G2G. Selain muncul recognition agreement, harus juga dilakukan di level G2G agar unit karbon dari Indonesia itu nanti bisa diakui di negara yang bersangkutan,” ujar Jeffrey.

Demi mempermudah pengguna jasa asing melakukan transaksi secara langsung di IDXCarbon, pihaknya akan melakukan revisi terhadap peraturan tentang pengguna jasa, utamanya untuk proses on boarding dari para calon pengguna jasa.

“Dari Bursa, yang akan kita lakukan adalah merevisi peraturan tentang pengguna jasa terutama untuk proses on boarding. Itu untuk yang asing nanti akan kita permudah prosesnya,” ujar Jeffrey

Ia mencontohkan, IDXCarbon akan mempermudah persyaratan administrasi seperti dokumen-dokumen yang saat ini masih mempersyaratkan banyak akan dibuat menjadi lebih sedikit, namun tidak mengurangi kualitas dari Know Your Customer (KYC).

“Misalnya adalah dokumen Legal Entity Identifier (LEI). Mungkin untuk transaksi di efek itu sepertinya tidak perlu, jadi itu mungkin akan kita kurangi,” ujar Jeffrey.

Direktur Utama BEI Iman Rachman menyampaikan IDXCarbon telah mendapatkan permintaan (demand) dari pemilik-pemilik proyek di luar negeri yang ingin mendaftarkan dalam memperdagangkan karbon kreditnya di Indonesia.

“Fokus kami saat ini adalah membuka perdagangan unit karbon Indonesia kepada audiens internasional selebar-lebarnya,” ujar Iman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.