Langgar Aturan Jam Operasional, 21 Tempat Hiburan dan Rekreasi Diberi Peringatan
📅 Senin, 16 Mar 2026, 10:52 WIB | Oleh: Lili LestariJAKARTA - Pengawasan terhadap tempat usaha hiburan dan rekreasi digencarkan selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M. Tercatat, hingga 13 Maret 2026, sebanyak 720 tempat usaha dan rekreasi telah dilakukan pengawasan.
Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada 21 tempat usaha karena melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan oleh Dinas Parekraf.
“Jumlahnya sekitar 720 tempat usaha hiburan dan rekreasi yang sudah kita lakukan pengawasan selama Ramadan. Tercatat, 21 tempat hiburan diberikan perhatian dan peringatan karena melanggar jam operasi yang sudah ditentukan oleh Dinas Parekraf,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, Snin (16/3).
Ia mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan operasional yang berlaku selama bulan Ramadan. Pengawasan dilakukan secara rutin setiap hari di lima wilayah kota administrasi.
Sejauh ini, kata dia, sanksi yang diberikan masih berupa peringatan. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan selama pengawasan Ramadan adalah terkait jam operasional yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Penutupan tempat usaha akan dilakukan apabila pelaku usaha tetap tidak mematuhi aturan setelah diberikan peringatan. Namun, menurutnya para pelaku usaha umumnya langsung mematuhi aturan setelah diberikan teguran oleh petugas.
“Saat ini hanya peringatan dulu. Biasanya kita tentukan selesai sekitar jam dua. Tiba-tiba ada yang sampai jam tiga, itu yang kita tegur. Kalau memang masih membandel, baru kita lakukan penutupan. Mereka tidak membandel. Setelah diingatkan, besoknya mereka tutup sesuai ketentuan,” ujarnya.
Satriadi menilai, tingkat kesadaran para pelaku usaha hiburan dan rekreasi di Jakarta cukup baik. Hal itu terlihat dari jumlah pelanggaran yang relatif kecil dibandingkan jumlah tempat usaha yang diawasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) telah menerbitkan Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1447 H/2026 M.
Pengumuman yang ditandatangani pada 13 Februari 2026 tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha pariwisata di Jakarta dalam mengatur operasional selama Ramadan dan Idulfitri.
Dalam pengumuman tersebut diatur bahwa sejumlah jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.
Jenis usaha dimaksud meliputi kelab malam; diskotek; mandi uap; rumah pijat; arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa; serta bar atau rumah minum baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari tempat hiburan.
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Untuk usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional juga diatur secara spesifik, misalnya kelab malam dan diskotek pada rentang waktu 20.30 WIB hingga 01.30 WIB, serta sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!