Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Gembira! 106 Ribu Pasien Penyakit Berat yang Sempat Diputus BPJS Kini Diaktifkan Lagi oleh Mensos

📅 Selasa, 10 Feb 2026, 20:28 WIB | Oleh:
Kabar Gembira! 106 Ribu Pasien Penyakit Berat yang Sempat Diputus BPJS Kini Diaktifkan Lagi oleh Mensos Doc: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Ket. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (ketiga kanan) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kanan), Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (kanan), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri), Sari Yuliati (kiri) dan Saan Mustopa (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers usai rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial memutuskan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan 106.000 warga dalam program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), dengan prioritas utama bagi penderita penyakit katastropik. 

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan lebih dari 106 ribu peserta PBI JKN yang dinonaktifkan sudah direaktivasi oleh pemerintah, khususnya mereka yang mengidap penyakit katastropik.

Dalam konferensi selepas rapat terbatas dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar di Jakarta, Selasa, Saifullah menjelaskan bahwa reaktivasi kepesertaan PBI JKN bagi kelompok tersebut berlaku sementara, selama tiga bulan ke depan, sambil menunggu hasil verifikasi lapangan atau ground check untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.

Adapun ground check tersebut dilakukan untuk memastikan posisi sosial ekonomi penerima manfaat sesuai kriteria penerima bantuan, yakni berada pada desil 1 - 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), atau justru berada pada desil 6 - 10 yang dinilai telah mampu membayar iuran secara mandiri.

“Hasil verifikasi akan menentukan apakah peserta tetap memenuhi kriteria sebagai penerima PBI JKN atau direkomendasikan menjadi peserta mandiri,” cetusnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan bahwa sebenarnya penyesuaian data PBI JKN ini sudah dilakukan sejak 2025, seiring pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2025 tentang Pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan integrasi data bantuan sosial berbasis pemeringkatan kesejahteraan oleh BPS.

Kementerian Sosial mengonfirmasi pada tahun 2025 sudah menonaktifkan lebih dari 13 juta peserta PBI JKN, dengan sekitar 87 ribu peserta mengajukan reaktivasi.

Sementara itu, sebagian lainnya beralih menjadi peserta mandiri atau ditanggung pemerintah daerah, khususnya di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).

"Total alokasi nasional penerima PBI JKN tetap sebesar 96,8 juta jiwa, tanpa pengurangan kuota. Penyesuaian dilakukan melalui pengalihan dari penerima yang tidak memenuhi kriteria kepada keluarga yang lebih berhak berdasarkan data terbaru, itu prinsipnya," kata Saifullah.

Saifullah juga mengingatkan masyarakat yang merasa masih membutuhkan bantuan agar mengajukan reaktivasi melalui pemerintah daerah dan dinas sosial setempat, mengingat data penerima PBI JKN bersifat dinamis dan terus diperbarui sesuai kondisi sosial ekonomi terkini.

Jakarta, 10/2 (ANTARA) - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan lebih dari 106 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dinonaktifkan sudah direaktivasi oleh pemerintah, khususnya mereka yang mengidap penyakit katastropik.

Dalam konferensi selepas rapat terbatas dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar di Jakarta, Selasa, Saifullah menjelaskan bahwa reaktivasi kepesertaan PBI JKN bagi kelompok tersebut berlaku sementara, selama tiga bulan ke depan, sambil menunggu hasil verifikasi lapangan atau ground check untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.

Adapun ground check tersebut dilakukan untuk memastikan posisi sosial ekonomi penerima manfaat sesuai kriteria penerima bantuan, yakni berada pada desil 1 - 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), atau justru berada pada desil 6 - 10 yang dinilai telah mampu membayar iuran secara mandiri.

“Hasil verifikasi akan menentukan apakah peserta tetap memenuhi kriteria sebagai penerima PBI JKN atau direkomendasikan menjadi peserta mandiri,” cetusnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.