Jaksel beri surat edaran dan pasang spanduk untuk cegah parkir liar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menindak kendaraan untuk mencegah parkir liar, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Foto: ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.Jakarta, 22/1 - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan memberikan surat edaran dan memasang spanduk untuk mencegah parkir liar yang ada di wilayahnya.
"Hari ini kami memberikan surat edaran dan pemasangan spanduk larangan parkir liar," kata Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP Jakarta Selatan, Rahmat Efendi Lubis di Jakarta, Rabu.
Rahmat mengatakan pemilik atau pengelola restoran sudah diberikan surat edaran terkait Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Surat edaran tersebut sudah diberikan kepada 19 tempat usaha atau restoran yang viral mempunyai valet parkir di Jalan Suryo, Jalan Senopati, Jalan Cikajang, Jalan Trunojoyo dan di Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Kebayoran Baru.
Oleh karena itu, dia meminta kepada pengunjung tempat usaha atau restoran agar tidak memarkirkan kendaraannya di trotoar atau badan jalan.
Kemudian, para pelaku usaha juga sudah seharusnya menyediakan tempat parkir yang sesuai dengan aturan dan tidak melanggar aturan apapun.
Apabila setelah diberikan surat edaran masih ada pelanggaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama instansi terkait lainnya akan melaksanakan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Mudah-mudahan dengan rutinnya kita melakukan monitoring bersama-sama akan menjaga serta menciptakan ketentraman dan ketertiban umum yang kondusif di seluruh wilayah Jakarta Selatan," ujarnya.
Setiap harinya Sudin Perhubungan Jakarta Selatan serta jajaran TNI/Polri telah melakukan upaya seperti penindakan derek, cabut pentil, hingga tilang.
Upaya ini dilakukan untuk bergerak cepat mengatasi permasalahan parkir liar yang menggunakan trotoar dan badan jalan.
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menerapkan sanksi cabut pentil (operasi cabut pentil/ OCP) dan melakukan penderekan terhadap 5.000 kendaraan roda dua maupun roda empat sebagai upaya menertibkan parkir liar di sepanjang 2024.
Berita Trending
- 1 Harus Kerja Keras untuk Mewujudkan, Revisi Paket UU Politik Tantangan 100 Hari Prabowo
- 2 Pemerintah Dorong Swasta untuk Bangun Pembangkit Listrik
- 3 Kurangi Beban Pencemaran Lingkungan, Minyak Jelantah Bisa Disulap Jadi Energi Alternatif
- 4 Ayo Perkuat EBT, Presiden Prabowo Yakin RI Tak Lagi Impor BBM pada 2030
- 5 BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Menteri Kebudayaan Lindungi Pelaku Kebudayaan
Berita Terkini
- Ada 14 Warga Dilaporkan Hilang Saat Kebakaran Glodok Plaza
- Ketidakpastian Global Bakal Pengaruhi Permintaan Ekspor RI
- Warga Pulau Pari Menyambut Baik Penghentikan Pengerukan Pasir Laut
- Gawat Dunia Dihantui Perang Dagang, Trump Kenakan Tarif Impor 10% pada Tiongkok Mulai 1 Februari
- Masa Pengungsian Korban Kebakaran Selama Tujuh Hari dan Bisa Ditambah