Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jaksel beri surat edaran dan pasang spanduk untuk cegah parkir liar

📅 Rabu, 22 Jan 2025, 22:31 WIB | Oleh:
Jaksel beri surat edaran dan pasang spanduk untuk cegah parkir liar Doc: ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.
Ket. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menindak kendaraan untuk mencegah parkir liar, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Jakarta, 22/1  - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan memberikan surat edaran dan memasang spanduk untuk mencegah parkir liar yang ada di wilayahnya.

"Hari ini kami memberikan surat edaran dan pemasangan spanduk larangan parkir liar," kata Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP Jakarta Selatan, Rahmat Efendi Lubis di Jakarta, Rabu.

Rahmat mengatakan pemilik atau pengelola restoran sudah diberikan surat edaran terkait Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Surat edaran tersebut sudah diberikan kepada 19 tempat usaha atau restoran yang viral mempunyai valet parkir di Jalan Suryo, Jalan Senopati, Jalan Cikajang, Jalan Trunojoyo dan di Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Kebayoran Baru.

Oleh karena itu, dia meminta kepada pengunjung tempat usaha atau restoran agar tidak memarkirkan kendaraannya di trotoar atau badan jalan.

Kemudian, para pelaku usaha juga sudah seharusnya menyediakan tempat parkir yang sesuai dengan aturan dan tidak melanggar aturan apapun.

Apabila setelah diberikan surat edaran masih ada pelanggaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama instansi terkait lainnya akan melaksanakan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Mudah-mudahan dengan rutinnya kita melakukan monitoring bersama-sama akan menjaga serta menciptakan ketentraman dan ketertiban umum yang kondusif di seluruh wilayah Jakarta Selatan," ujarnya.

Setiap harinya Sudin Perhubungan Jakarta Selatan serta jajaran TNI/Polri telah melakukan upaya seperti penindakan derek, cabut pentil, hingga tilang.

Upaya ini dilakukan untuk bergerak cepat mengatasi permasalahan parkir liar yang menggunakan trotoar dan badan jalan.

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menerapkan sanksi cabut pentil (operasi cabut pentil/ OCP) dan melakukan penderekan terhadap 5.000 kendaraan roda dua maupun roda empat sebagai upaya menertibkan parkir liar di sepanjang 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.