Parkir Sembarangan Belasan Motor di Jaksel Diangkut Petugas Gabungan
📅 Kamis, 12 Feb 2026, 22:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Petugas gabungan mengangkut belasan motor karena parkir liar di depan ITC Cipulir, Jalan Ciledug Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Sebanyak 14 sepeda motor yang kedapatan parkir sembarangan di badan jalan langsung diangkut petugas," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Bernad Pasaribu di Jakarta, Kamis.
Bernard mengatakan penertiban dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar yang kerap memanfaatkan fasilitas untuk memarkir kendaraan tak pada tempatnya.
Ia menyebut, pada operasi itu, petugas menerapkan metode angkut jaring dan langsung dinaikkan ke atas truk untuk dibawa ke Kantor Sudinhub Jakarta Selatan.
"Penindakan angkut jaring kami lakukan untuk memberikan efek jera, karena parkir liar menggunakan badan jalan dan fasilitas umum sehingga mengakibatkan kemacetan," ucapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebanyak 50 personel gabungan dari Sudinhub Jakarta Selatan, TNI, dan Polri serta Satpol PP dilibatkan dalam penertiban tersebut.
Nantinya, pemilik kendaraan dapat mengambil sepeda motornya di Kantor Sudinhub Jakarta Selatan dengan menunjukkan bukti tilang serta dokumen kendaraan yang sah.
“Kendaraan yang kami angkut diberikan sanksi dan pengambilannya dilakukan di kantor Sudinhub Jakarta Selatan,” ucapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat agar memarkir kendaraan di lokasi parkir resmi yang telah disediakan, bukan di badan jalan maupun fasilitas umum lainnya.
“Kami minta seluruh pengguna kendaraan agar memarkir kendaraan di tempat-tempat resmi. Ini demi menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib, aman dan nyaman,” katanya.
Dengan demikian, Bernad menegaskan penertiban parkir liar di kawasan ITC Cipulir merupakan agenda rutin.
“Penindakan parkir liar agenda rutin. Bulan lalu memang sudah kami lakukan penindakan, tapi tetap saja masih ada saja yang membandel parkir lagi di sini,” kata dia.
Data ANTARA menyebutkan, parkir liar di DKI Jakarta setidaknya melanggar beberapa regulasi sebagai berikut :
Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal Pasal 28 ayat (1) : Kendaraan dilarang menyebabkan gangguan terhadap fungsi jalan, termasuk parkir sembarangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!