Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

IFTAA Harus Beri Manfaat bagi Ekosistem Perpajakan

Foto : istimewa

Pengurus IFTAA periode 2022-2027.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sejumlah kalangan berharap agar Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) bisa memberi manfaat bagi masyarakat. Organisasi ini harus bisa mengedukasi, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan administrasi pajak yang dirumuskan.

Ketua Umum IFTAA Prianto Budi Saptono mengatakan, pengurus baru yang telah dilantik akan segera bekerja dengan mengedepankan sedikitnya dua hal. Pertama, Organisasi IFTAA harus memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya Akademisi, Otoritas Perpajakan serta para Wajib Pajak.

"Kedua, IFTAA harus segera membuat dan melaksanakan program kerjanya sesuai AD/ART IFTAA dengan prioritas utama saat ini adalah menyiapkan Kurikulum Nasional Program Studi Perpajakan yang akan diselaraskan pada seluruh Program Studi Perpajakan Perguruan Tinggi seluruh Indonesia," terangnya, kemarin.

Sedangkan Ketua Dewan Pakar dan Pengawas IFTAA, Haula Rosdiana, mengapresiasi kepengurusan yang baru serta mengingatkan bahwa IFTAA adalah organisasi keilmuan tentang fiskal dan perpajakan pertama dan satu-satunya di Indonesia yang diharapkan dapat berkontribusi bagi pengembangan para pelaku usaha dan membantu pemerintah menciptakan pajak, tidak hanya sebagai salah satu instrumen untuk revenue productivity tetapi juga sebagai social political economic enginering.

IFTAA hadir untuk menjawab tantangan atas pengembangan keilmuan terutama di bidang perpajakan yang mengalami perubahan yang sangat cepat, bersifat kompleks, ambigu dan penuh dengan ketidakpastian.

"IFTAA harus segera merumuskan standardisasi kurikulum Program Studi Perpajakan, melakukan penataan internal, dan melakukan sosialisasi tentang keberadaan IFTAA ke perguruan-perguruan tinggi di seluruh Indonesia," kata Haula.

Dalam melaksanakan pembangunan di seluruh pelosok negeri, pemerintah membutuhkan dana yang tidak sedikit di mana sebagian besar dana tersebut bersumber dari pemungutan pajak.

Sebagai regulator perpajakan di negeri ini, Direktorat Jenderal Pajak memerlukan kebijakan dan regulasi sebagai payung hukum dalam melaksanakan kewajibannya.

Kebijakan yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas ini harus dibuat dengan teliti, hati-hati, dan saksama, di mana dalam pembuatannya membutuhkan kajian dan masukan dari sudut pandang banyak pihak, di antaranya peran penting masukan dari akademisi dan praktisi bidang administrasi fiskal.

Tidak hanya memberikan masukan tetapi para akademisi dan praktisi fiskal juga diperlukan untuk mengedukasi, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan yang nanti akan dirumuskan.

Dalam upaya mengakomodir hal tersebut, para akademisi dan praktisi di bidang fiskal dan perpajakan Indonesia sepakat mendirikan paguyuban bernama Paguyuban Ilmu Administrasi Fiskal dan Pajak Indonesia yang sebelumnya bernama IFTAA didirikan pada 11 Desember 2012.

Dalam upaya regenerasi dan peremajaan pengurus pada 9 September 2022 di Hotel Patra, Semarang digelar Musyawarah Luar Biasa IFTAA dengan agenda pokok memilih pengurus IFTAA. Hasil Munaslub, terpilih pengurus inti IFTAA, Ketua Umum Prianto Budi Saptono, Sekretaris Jenderal Novianita Rulandari, dan Bendahara Umum Supriyadi. Ketua Dewan Penasihat dan Etik Edi Slamet Irianto, dan Ketua Dewan Pakar dan Pengawas Haula Rosdiana.

Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus inti telah membentuk kepengurusan lengkap yang terdiri dari Departemen Penelitian dan Publikasi Ilmiah, Departemen Pengabdian Masyarakat, Departemen Pengembangan Keilmuan dan Kurikulum serta Departemen Hubungan Masyarakat, Kelembagaan dan Kerjasama dimana para pengurus ini telah dilantik pada 19 November 2022.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top