Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkeu Berniat Gelar Tabayyun dengan MUI Mengenai Pajak

📅 Rabu, 26 Nov 2025, 03:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenkeu Berniat Gelar Tabayyun dengan MUI Mengenai Pajak Doc: Antara
Ket. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto (tengah) menyampaikan pemaparan dalam Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025 di Denpasar, Bali, Selasa (25/11).

Denpasar, Bali - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melakukan tabayyun (klarifikasi) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar dapat menyamakan persepsi terkait kesesuaian regulasi perpajakan dengan prinsip keadilan.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyatakan sebelumnya pihaknya telah menyelenggarakan pertemuan pendahuluan dan Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi Fatwa MUI pada September lalu.

“Pada prinsipnya, teman-teman anggota Komisi Fatwa MUI memahami terjemahan dari undang-undang yang kami jelaskan. Mereka lebih ke arah bagaimana umat Islam ini bisa lebih memahami konteks dari sisi kesepakatan para ulama. Nah, setelah ini kami juga akan tabayyun,” ujar Bimo Wijayanto di Denpasar, Bali, Selasa (25/11).

Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menghindari timbulnya polemik atau perbedaan pendapat yang tidak perlu di tengah masyarakat mengenai penyelenggaraan pajak.

Ia menjelaskan, poin krusial yang disoroti dalam prinsip keadilan pajak tersebut adalah prinsip ‘daya pikul’ atau kemampuan membayar dari wajib pajak.

Bimo memastikan bahwa sistem perpajakan nasional telah merangkul prinsip berkeadilan, yang mana tidak ada pembebanan pajak kepada pihak yang tidak mampu.

Ia pun memaparkan instrumen perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang telah tertuang dalam undang-undang.

“Ini kan sudah ada konsep Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kemudian untuk UMKM juga sudah ada threshold (ambang batas), di bawah (omzet) Rp500 juta tidak kena pajak, sedangkan Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar bisa memanfaatkan pajak final," ucapnya.

Selain pajak terhadap UMKM, isu mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2) terhadap aset lembaga keagamaan, seperti pesantren dan sekolah, juga menjadi sorotan.

Bimo mengklarifikasi bahwa kewenangan pemungutan PBB-P2 saat ini telah beralih dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (pemda).

Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa secara aturan, aset yang digunakan untuk kepentingan sosial, pendidikan, kesehatan, serta keagamaan yang bersifat non-komersial maupun non-profit, diberikan pengecualian, diskon, atau tarif khusus.

"Sepemahaman kami ada fasilitas (khusus), (berupa) ada diskon, ada potongan (nilai PBB-P2 yang harus dibayar). Jadi itu pun sudah ada pertimbangan," katanya.

Lebih lanjut, Bimo menyatakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dipastikan tetap menjunjung asas keadilan dengan mengecualikan barang kebutuhan pokok yang menjadi hajat hidup orang banyak.

Pihaknya optimistis, dengan penjelasan yang komprehensif dan dialog yang terbuka, perbedaan pendapat mengenai beban pajak dapat diselesaikan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.