OJK Targetkan Indonesia Jadi Pemimpin Pasar Karbon Dunia
📅 Jumat, 10 Jul 2026, 19:15 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) akan menjadi fondasi pengembangan pasar karbon nasional. Sistem yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 itu akan terhubung dengan Bursa Karbon Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan SRUK nantinya untuk menciptakan ekosistem perdagangan karbon yang lebih terintegrasi. SRUK akan berperan sebagai pasar primer (primary market), sementara perdagangan di Bursa Karbon Indonesia menjadi pasar sekunder (secondary market).
“SRUK ini akan tersambung dengan Bursa Karbon Indonesia. Ini akan menjadi urat nadi perjalanan pasar karbon Indonesia agar semakin berkembang dan semakin besar,” kata Friderica di Jakarta, Kamis (9/7)
Menurut dia, integrasi tersebut menjadi langkah strategis membangun pasar karbon. Yakni yang lebih transparan, efisien, dan memiliki tata kelola yang kuat.
Dengan potensi sumber daya alam yang besar, Indonesia dinilai memiliki peluang menjadi pemain utama dalam perdagangan karbon dunia. “Harapan kita Indonesia, sebagai negara yang memiliki potensi sangat besar, bisa menjadi leader di pasar karbon dunia,” ujar dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagai bentuk dukungan regulasi, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026. Yang mengatur peran sektor jasa keuangan dalam mendukung perdagangan karbon.
Friderica menjelaskan, aturan tersebut telah diselaraskan dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2025. Sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri jasa keuangan dalam mendukung pengembangan pasar karbon di Indonesia.
Dengan tersedianya infrastruktur registrasi, bursa, regulasi saling terhubung, OJK berharap ekosistem pasar karbon Indonesia dapat berkembang lebih cepat. Sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di pasar karbon global. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!