Tak Main-main, DJP Bali Sikat 295 Penunggak Pajak Lewat Pemblokiran Rekening
📅 Jumat, 10 Jul 2026, 19:50 WIB | Oleh: Tim PenulisDENPASAR – Penindakan terhadap penunggak pajak merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga kredibilitas sistem perpajakan.
Langkah ini tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya.
Agar efektif, penegakan hukum perlu diimbangi dengan penguatan sistem administrasi perpajakan, pemanfaatan teknologi digital, serta pendekatan persuasif bagi wajib pajak yang memiliki kendala.
Dengan kombinasi pengawasan dan penindakan yang konsisten, tingkat kepatuhan sukarela dapat meningkat dan basis penerimaan negara menjadi lebih berkelanjutan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali memblokir rekening dan sertifikat elektronik milik 295 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp76,2 miliar pada Juni 2026, karena tak kunjung melunasi utang.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Tindakan ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tidak direspons secara kooperatif,” kata Kepala DJP Bali Darmawan, di Denpasar, Jumat (10/7).
Ia menjelaskan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Bali melakukan penagihan serentak sebagai upaya lanjutan, setelah wajib pajak itu tidak menanggapi upaya persuasif petugas mulai dari surat teguran hingga penyampaian surat paksa.
Melalui pemblokiran aset keuangan, dana yang berada di dalam rekening wajib pajak tidak dapat ditarik maupun dipindahtangankan hingga seluruh utang pajak beserta biaya penagihan dilunasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain melakukan pemblokiran aset keuangan, pihaknya juga menonaktifkan sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dengan cara itu, penunggak pajak tersebut tidak dapat menerbitkan faktur pajak, sehingga proses administrasi perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya untuk sementara tidak dapat dilakukan.
Adapun akses tersebut dapat dipulihkan setelah wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Darmawan menegaskan akan melanjutkan rangkaian penagihan aktif secara serentak melalui tindakan penyitaan aset dan pemindahbukuan.
Proses penagihan dapat dilanjutkan hingga pelaksanaan lelang atas aset sesuai ketentuan yang berlaku apabila kewajiban perpajakan masih tidak dipenuhi.
Seluruh tindakan penagihan, kata dia, akan terus dilakukan sampai utang pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak dilunasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!