Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tak Boleh Abu-Abu, OJK Minta Finfluencer Jujur Sejak Awal

📅 Jumat, 10 Jul 2026, 20:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tak Boleh Abu-Abu, OJK Minta Finfluencer Jujur Sejak Awal Doc: ANTARA/HO-OJK Sultra.
Ket. Ilustrasi - OJK Provinsi Sultra saat memberikan edukasi kepada masyarakat lewat media sosial.

JAKARTA – Peran influencer keuangan (finfluencer) semakin signifikan dalam membentuk literasi dan perilaku investasi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang aktif menggunakan media sosial.

Di satu sisi, finfluencer dapat memperluas akses terhadap edukasi keuangan dan meningkatkan pemahaman publik mengenai pengelolaan keuangan, investasi, maupun aset digital.

Namun, di sisi lain, penyebaran informasi yang tidak akurat, minim transparansi, atau berpotensi menyesatkan dapat memicu pengambilan keputusan finansial yang berisiko.

Oleh karena itu, penguatan literasi keuangan, etika penyampaian konten, serta pengawasan terhadap informasi yang disampaikan menjadi kunci agar peran finfluencer benar-benar mendukung terciptanya ekosistem keuangan yang sehat dan terpercaya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pemengaruh atau influencer keuangan (finfluencer) harus menyatakan posisinya secara jelas dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, seiring dengan penerbitan ketentuan baru mengenai kegiatan influencer di sektor finansial.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono dalam diskusi di Jakarta, Jumat (10/7), mengatakan kejelasan posisi tersebut diperlukan agar masyarakat bisa membedakan antara pihak yang memberikan edukasi dengan pihak yang mempersuasi atau memberikan rekomendasi kepada masyarakat dalam mengambil keputusan di bidang keuangan.

Perbedaan antara posisi finfluencer ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

“Ketentuan ini (POJK 6/2026) justru mengarahkan setiap orang (fininfluencer) harus punya, mens rea ya, harus punya posisi untuk mengatakan dirinya siapa karena kami akan bisa, kembali lagi, bisa melakukan supervisory action, mengawasi supaya semua orang menyatakan clear posisinya,” katanya di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan kejelasan posisi tersebut penting untuk menutup wilayah abu-abu (grey area) antara posisi sebagai pemberi edukasi keuangan atau pemberi rekomendasi keuangan, dalam aktivitas influencer di sektor keuangan.

Menurut dia, tidak boleh ada influencer mengaku hanya memberikan edukasi, tetapi di dalam kontennya melakukan persuasi atau bahkan mengarahkan masyarakat untuk mengambil keputusan jual beli tertentu di pasar keuangan.

“Edukator katanya, tapi di dalamnya melakukan semacam persuasi atau bahkan mengarahkan untuk mengambil keputusan keuangan,” ujarnya.

OJK menilai POJK Nomor 6 Tahun 2026 tersebut memberikan koridor yang lebih jelas agar OJK dalam melakukan tindakan pengawasan terhadap aktivitas semacam itu.

Hal yang menjadi penting ketika terjadi polemik mengenai konten influencer adalah proses pembuktian. Dicky mengatakan OJK bisa membedah konten influencer tersebut dan aktivitas yang sebenarnya dilakukan oleh seorang influencer di media sosial.

Menurut dia, rekaman konten di media sosial dapat digunakan untuk melihat apakah konten yang diklaim sebagai edukasi ternyata berisi persuasi untuk melakukan investasi atau murni sekedar pendidikan di sektor keuangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
OJK Targetkan Indonesia Jad...
Resmi IPO Hari Ini, Jumat (10/7), RANS Entertainment Bantah Rumor Pencucian Uang

Resmi IPO Hari Ini, Jumat (10/7), RANS Entertainment Bantah Rumor Pencucian Uang

10 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
IHSG Hari Ini Panen Sentimen Positif
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.