Cek Aturan Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadan 2026: Senin-Kamis Pulang Jam 3 Sore
📅 Rabu, 18 Feb 2026, 16:10 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Pemprov DKI Jakarta
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 tentang Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan Tahun 2026 M/1447 H.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Aturan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel di instansi pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Premi Lasari menegaskan, penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kelancaran ibadah Ramadan. Ia memastikan perubahan jam kerja tidak boleh berdampak pada kualitas layanan publik.
"Penyesuaian jam kerja selama Ramadan mengatur waktu kerja ASN agar tetap efektif. Prinsipnya, disiplin dan kinerja tetap terjaga, serta pelayanan publik tidak boleh menurun," ujar Premi di Jakarta, Rabu (18/2).
Premi menekankan seluruh perangkat daerah wajib menjaga standar pelayanan kepada masyarakat. Ia mengingatkan profesionalisme ASN tetap menjadi prioritas utama selama Ramadan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Saya meminta seluruh jajaran menjaga profesionalisme. Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Kinerja harus tetap terukur dan akuntabel," tandasnya.
Adapun ketentuan jam kerja ASN selama Ramadan diatur sebagai berikut:
Senin - Kamis
Sebaiknya Anda baca juga:
-
Jam kerja: pukul 08.00 - 15.00 WIB
-
Waktu istirahat: pukul 12.00 - 12.30 WIB
Jumat
-
Jam kerja: pukul 08.00 - 15.30 WIB
-
Waktu istirahat: pukul 11.30 - 12.30 WIB
Untuk perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam dan/atau mendukung operasional layanan, pengaturan jam kerja mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 812 Tahun 2025. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 755 Tahun 2024 mengenai hari dan jam kerja perangkat daerah dengan dukungan operasional serta layanan langsung.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!