Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Obat Covid-19

BPOM Beri Izin Penggunaan Darurat Remdesivir dan Favipiravir

Foto : ISTIMEWA

Remdesivir - Favipiravir

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan dalam kondisi darurat zat aktif bahan baku obat Covid-19, yakni remdesivir dan favipiravir.

"Obat yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat baru dua, remdesivir dan favipiravir," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito, kepada anggota Komisi IX DPR dalam rapat kerja secara virtual yang dipantau di Jakarta, Selasa (6/7).

Menurut pemaparan Penny, BPOM melaporkan zat aktif remdesivir diberikan kepada pasien dalam bentuk serbuk injeksi dan larutan konsentrat untuk infus. Remdisivir berbentuk serbuk injeksi diproduksi dengan sejumlah nama obat, di antaranya remidia, cipremi, desrem, jubir, covifor, dan remdac, sedangkan remdisivir dalam bentuk larutan konsentrat bernama remeva.

Remdesivir diberikan kepada pasien dewasa dan anak yang dirawat di rumah sakit setelah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 dengan derajat keparahan berat.

Penny mengatakan zat aktif yang juga memperoleh izin darurat adalah favipirapir dalam bentuk tablet salut selaput. Saat ini, favipirapir diproduksi dengan nama obat avigan, favipirapir, favikal, avifavir, dan covigon. Indikasi obat tersebut diberikan kepada pasien Covid-19 dengan derajat keparahan sedang yang dikombinasi dengan standar pelayanan kesehatan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top