Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 07 Jul 2021, 00:03 WIB

BPOM Beri Izin Penggunaan Darurat Remdesivir dan Favipiravir

Remdesivir - Favipiravir

Foto: ISTIMEWA

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan dalam kondisi darurat zat aktif bahan baku obat Covid-19, yakni remdesivir dan favipiravir.

"Obat yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat baru dua, remdesivir dan favipiravir," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito, kepada anggota Komisi IX DPR dalam rapat kerja secara virtual yang dipantau di Jakarta, Selasa (6/7).

Menurut pemaparan Penny, BPOM melaporkan zat aktif remdesivir diberikan kepada pasien dalam bentuk serbuk injeksi dan larutan konsentrat untuk infus. Remdisivir berbentuk serbuk injeksi diproduksi dengan sejumlah nama obat, di antaranya remidia, cipremi, desrem, jubir, covifor, dan remdac, sedangkan remdisivir dalam bentuk larutan konsentrat bernama remeva.

Remdesivir diberikan kepada pasien dewasa dan anak yang dirawat di rumah sakit setelah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 dengan derajat keparahan berat.

Penny mengatakan zat aktif yang juga memperoleh izin darurat adalah favipirapir dalam bentuk tablet salut selaput. Saat ini, favipirapir diproduksi dengan nama obat avigan, favipirapir, favikal, avifavir, dan covigon. Indikasi obat tersebut diberikan kepada pasien Covid-19 dengan derajat keparahan sedang yang dikombinasi dengan standar pelayanan kesehatan.

"Untuk obat dan vaksin Covid-19 kami melakukan berbagai upaya dikaitkan dengan inspeksi baik dimulai dari fasilitas produksinya sampai dengan distribusi dan melakukan upaya pengawasan farmakovigilan yaitu pengawasan terhadap efek samping yang diterima di masyarakat," ujar Penny.

Sesuai Protap

Berbagai obat yang juga digunakan untuk pasien Covid-19, kata Penny, telah sesuai dengan protap yang sudah disetujui dari organisasi profesi.

"Saat ini, BPOM juga sudah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 Indonesia yang disusun lima organisasi profesi dan tenaga ahli dan di dalamnya juga sudah ada indikasi-indikasi untuk pengobatan bagi pasien Covid-19 anak-anak," katanya.

Sementara itu, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Farmasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Keri Lestari, mengemukakan obat Covid-19 bisa segera didapat masyarakat yang membutuhkan melalui apotek. "Bukannya tidak tersedia, karena rantai pasokannya yang awalnya obat antivirus itu diarahkan ke rumah sakit, sekarang juga ke apotek-apotek," kata Keri.

Keri mengatakan, hingga saat ini, pemerintah melalui sejumlah otoritas terkait sedang memenuhi pasokan obat Covid-19 ke berbagai apotek untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. "Rantai pasokan obat ke apotek bisa segera untuk terpenuhi, jadi masyarakat bisa mendapatkannya di apotek," katanya.

Saat ditanya terkait jumlah stok obat Covid-19 di Indonesia, Keri menjawab bahwa IAI tidak mendapatkan informasi secara gamblang terkait ketersediaan obat dari produsen.

Namun, IAI bersama pihak terkait sedang memperkuat industri farmasi untuk memproduksi obat Covid-19 sesuai dengan izin edar penggunaan darurat yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Walaupun hingga saat ini belum ada obat Covid-19 yang benar-benar definitif," katanya.

Keri membenarkan ketersediaan obat Covid-19 di farmasi komunitas atau apotek sedang terjadi kelangkaan. "Kalau terkait dengan ketersediaan obat, memang saat ini di farmasi komunitas ada kelangkaan mendapatkan antivirus," ujarnya.

n Ant/N-3

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.