KPK Periksa Mantan Kadis PUPR Papua Terkait Dugaan Suap
📅 Selasa, 14 Okt 2025, 16:15 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Chairul Umam
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kadis PUPR Papua Mikael Kambuaya sebagai saksi kasus dugaan suap. Pemeriksaan ini terkait penyalahgunaan dana operasional kepala daerah Provinsi Papua.
Selain Mikael, KPK juga memeriksa empat saksi lain dari sektor BUMN, perbankan, dan properti. Mereka adalah Komang Susyawati, Lusi Kusuma Dewi, IIta Sari Mutiana, dan Nurlia Lulu Fitriiyani.
Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan juga mencakup program peningkatan pelayanan kedinasan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap Dana Penunjang Operasional Kepala Daerah Papua,” kata Budi di Jakarta, Selasa (14/10).
Penyidik, lanjut dia, akan mengonfirmasi aliran dana dan transaksi mencurigakan kepada para saksi tersebut. Fokus utama adalah membongkar potensi korupsi yang melibatkan dana operasional senilai triliunan rupiah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan atas dugaan korupsi dana operasional kepala daerah Papua. Nilai kerugian negara dari program ini ditaksir mencapai Rp1,2 triliun dalam periode 2020–2022.
“Kami mendalami penggelembungan dan penyalahgunaan anggaran senilai Rp1,2 triliun di lingkungan Pemprov Papua,” ujar Budi.
Ia menyebut penyidikan dilakukan secara bertahap berdasarkan bukti dan saksi yang ada.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan, dua nama sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Dius Enumbi dan Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua yang telah meninggal dunia.
“DE sebagai bendahara pengeluaran dan LE sebagai Gubernur Papua bersama-sama dalam perkara ini,” ujar Budi.
Keduanya diduga memiliki peran besar dalam pengaturan dana tersebut.
KPK juga memeriksa seorang saksi dari penyedia jasa money changer di Jakarta. Tujuannya adalah melacak aliran uang yang digunakan untuk menyamarkan dana hasil korupsi.
Ia mengatakan, proses ini bagian dari strategi asset recovery yang menjadi prioritas lembaga.
“Kami menelusuri aset dan transaksi mencurigakan guna mendukung proses pemulihan kerugian negara,” ujar Budi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!