Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BKSDA Sumbar Lakukan Pengawasan Peredaran Satwa yang Dilindungi di Agam

📅 Jumat, 26 Sep 2025, 17:45 WIB | Oleh:
BKSDA Sumbar Lakukan Pengawasan Peredaran Satwa yang Dilindungi di Agam Doc: Antara
Ket. Petugas BKSDA Sumbar sedang melakukan pendataan terhadap jenis burung di pedagang.

Lubuk Basung - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melakukan pengawasan terhadap peredaran satwa dilindungi jenis burung di sejumlah pedagang di Kabupaten Agam.

Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Ade Putra di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan pengawasan dilakukan untuk jenis burung dilindungi yang dijual pedagang burung di 16 kecamatan di Agam.

"Kita mendatangi pedagang burung yang ada di Agam dan melakukan pendataan seluruh jenis burung yang mereka jual," katanya.

Ia mengatakan BKSDA Sumbar juga memberikan daftar jenis burung dilindungi kepada para pedagang.

Setelah itu melakukan edukasi kepada pedagang jenis satwa lainnya yang dilindungi kepada pedagang dan memberikan daftarnya.

Pedagang dilarang untuk menjual burung dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Lalu Peraturan Presiden No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Permen LHK No. 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

Aturan itu melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.

"Ini baru tahap sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Setelah ini baru kita lakukan penindakan," katanya.

Ia menambahkan, bagi pedagang yang memperjualbelikan burung tidak dilindungi, maka diminta untuk segera mengurus izinnya di kantor BKSDA Sumbar di Padang.

Ini mengingat bahwa memperjualbelikan satwa liar, walaupun tidak dilindungi harus mengantongi izin.

"Segera urus izin ke BKSDA Sumbar untuk memperjualbelikan burung tidak dilindungi," katanya

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.