Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BKSDA Sumbar Lakukan Pengawasan Peredaran Satwa yang Dilindungi di Agam

📅 Jumat, 26 Sep 2025, 17:45 WIB | Oleh:
BKSDA Sumbar Lakukan Pengawasan Peredaran Satwa yang Dilindungi di Agam Doc: Antara
Ket. Petugas BKSDA Sumbar sedang melakukan pendataan terhadap jenis burung di pedagang.

Lubuk Basung - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melakukan pengawasan terhadap peredaran satwa dilindungi jenis burung di sejumlah pedagang di Kabupaten Agam.

Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Ade Putra di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan pengawasan dilakukan untuk jenis burung dilindungi yang dijual pedagang burung di 16 kecamatan di Agam.

"Kita mendatangi pedagang burung yang ada di Agam dan melakukan pendataan seluruh jenis burung yang mereka jual," katanya.

Ia mengatakan BKSDA Sumbar juga memberikan daftar jenis burung dilindungi kepada para pedagang.

Setelah itu melakukan edukasi kepada pedagang jenis satwa lainnya yang dilindungi kepada pedagang dan memberikan daftarnya.

Pedagang dilarang untuk menjual burung dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Lalu Peraturan Presiden No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Permen LHK No. 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

Aturan itu melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.

"Ini baru tahap sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Setelah ini baru kita lakukan penindakan," katanya.

Ia menambahkan, bagi pedagang yang memperjualbelikan burung tidak dilindungi, maka diminta untuk segera mengurus izinnya di kantor BKSDA Sumbar di Padang.

Ini mengingat bahwa memperjualbelikan satwa liar, walaupun tidak dilindungi harus mengantongi izin.

"Segera urus izin ke BKSDA Sumbar untuk memperjualbelikan burung tidak dilindungi," katanya

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pemeriksaan Kondisi Lapanga...
Nasional
Serius Ada Cadangan Beras 4...
Megapolitan
BlokM Terus Dibenahi, Pelet...
Megapolitan
Harus Dipersiapkan Sejak Di...
Daerah
Sumsel United Siap Menghada...
Luar Negeri
Trump Minta Eropa Lepaskan ...

Tak Dijamin JKN, Bisa Masuk Program Berani

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Tak Dijamin JKN, Bisa Masuk...

Kasus Kapal Virgo, Empat Tersangka Ditetapkan

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kasus Kapal Virgo, Empat Te...
Advertisement
7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.