Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Biden Kecam Putusan Mahkamah Agung AS tentang Kekebalan Trump

📅 Selasa, 02 Jul 2024, 10:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Biden Kecam Putusan Mahkamah Agung AS tentang Kekebalan Trump Doc: AP/Carolyn Kaster
Ket. Presiden Joe Biden berpidato di Universitas Negeri Pertanian dan Teknik Carolina Utara, di Greensboro, NC, Kamis, 14 April 2022.

WASHINGTON - Presiden Joe Biden pada Senin (1/7) memperingatkan bahwa keputusan penting Mahkamah Agung AS tentang kekebalan presiden menciptakan "preseden berbahaya" yang akan dimanfaatkan Donald Trump jika terpilih pada bulan November.

Pengadilan tinggi yang didominasi kaum konservatif memutuskan bahwa Trump - dan semua presiden - menikmati "kekebalan absolut" dari tuntutan pidana atas "tindakan resmi" yang dilakukan saat menjabat, tetapi masih dapat menghadapi hukuman pidana atas "tindakan tidak resmi".

"Untuk semua tujuan praktis, keputusan hari ini hampir pasti berarti tidak ada batasan terhadap apa yang dapat dilakukan seorang presiden. Ini adalah prinsip yang pada dasarnya baru, dan merupakan preseden yang berbahaya," kata Biden dalam pidatonya di Gedung Putih.

Trump menghadapi tuntutan pidana atas upayanya membatalkan kekalahannya pada pemilu 2020 melawan Biden, tetapi persidangan tersebut telah ditunda sementara Mahkamah Agung mempertimbangkan klaim kekebalannya.

Putusan 6-3 pada hari Senin (1/7), yang terbagi sepanjang garis ideologis, ditetapkan untuk menunda proses dalam kasus tersebut, beberapa saat sebelum pemilu November.

"Rakyat Amerika harus memutuskan apakah mereka ingin mempercayakan... sekali lagi, jabatan presiden kepada Donald Trump, sekarang mengetahui bahwa dia akan lebih berani melakukan apa pun yang dia inginkan, kapan pun dia mau," kata Biden.

Ketua Mahkamah Agung Konservatif John Roberts, dalam pendapat mayoritasnya, mengatakan seorang presiden "tidak kebal hukum" tetapi memiliki "kekebalan mutlak" dari tuntutan pidana atas tindakan resmi yang dilakukan saat menjabat.

"Oleh karena itu, presiden tidak dapat dituntut karena menjalankan kekuasaan inti konstitusionalnya," kata Roberts.

"Terkait tindakan tidak resmi Presiden, tidak ada kekebalan," tambahnya, sambil mengembalikan kasus tersebut ke pengadilan yang lebih rendah untuk menentukan tuduhan mana yang dihadapi Trump yang melibatkan tindakan resmi atau tidak resmi.

Trump didakwa melakukan konspirasi untuk menipu Amerika Serikat serta menghalangi proses hukum resmi -- ketika massa pendukungnya yang melakukan kekerasan mencoba mencegah sidang gabungan Kongres pada 6 Januari 2021 yang diadakan untuk mengesahkan kemenangan Biden.

Mantan presiden berusia 78 tahun itu juga didakwa melakukan konspirasi untuk menolak hak warga Amerika untuk memilih dan menghitung suara mereka.

"Publik berhak mengetahui jawaban tentang apa yang terjadi pada tanggal 6 Januari, sebelum mereka diminta untuk memilih lagi tahun ini," kata Biden.

"Sekarang karena keputusan hari ini, hal itu sangat, sangat tidak mungkin terjadi. Itu adalah tindakan merugikan yang sangat besar bagi rakyat negara ini."

Mengatur Kudeta? Kebal

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.