Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Biden Kecam Putusan Mahkamah Agung AS tentang Kekebalan Trump

Foto : AP/Carolyn Kaster

Presiden Joe Biden berpidato di Universitas Negeri Pertanian dan Teknik Carolina Utara, di Greensboro, NC, Kamis, 14 April 2022.

A   A   A   Pengaturan Font

"Rakyat Amerika harus memutuskan apakah mereka ingin mempercayakan... sekali lagi, jabatan presiden kepada Donald Trump, sekarang mengetahui bahwa dia akan lebih berani melakukan apa pun yang dia inginkan, kapan pun dia mau," kata Biden.

Ketua Mahkamah Agung Konservatif John Roberts, dalam pendapat mayoritasnya, mengatakan seorang presiden "tidak kebal hukum" tetapi memiliki "kekebalan mutlak" dari tuntutan pidana atas tindakan resmi yang dilakukan saat menjabat.

"Oleh karena itu, presiden tidak dapat dituntut karena menjalankan kekuasaan inti konstitusionalnya," kata Roberts.

"Terkait tindakan tidak resmi Presiden, tidak ada kekebalan," tambahnya, sambil mengembalikan kasus tersebut ke pengadilan yang lebih rendah untuk menentukan tuduhan mana yang dihadapi Trump yang melibatkan tindakan resmi atau tidak resmi.

Trump didakwa melakukan konspirasi untuk menipu Amerika Serikat serta menghalangi proses hukum resmi -- ketika massa pendukungnya yang melakukan kekerasan mencoba mencegah sidang gabungan Kongres pada 6 Januari 2021 yang diadakan untuk mengesahkan kemenangan Biden.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top