YLKI Soroti Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Hak Konsumen Dipertaruhkan
📅 Minggu, 20 Sep 2026, 12:50 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Kasus beras fortifikasi kembali menyoroti pentingnya pengawasan dalam rantai pangan, mulai dari proses produksi hingga distribusi ke konsumen.
Di tengah upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, setiap persoalan terkait beras fortifikasi perlu ditangani secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan sekaligus memastikan standar mutu dan keamanan pangan tetap terjaga.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai beras fortifikasi yang kandungannya tidak sesuai label melanggar hak konsumen dan berpotensi diproses ke ranah pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran ketentuan yang berlaku.
“Bila merujuk pada prinsip perlindungan konsumen, ini tentu ada pelanggaran hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (19/9).
Dia menyampaikan hal itu menyikapi temuan Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satgas Pangan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label, sehingga merugikan konsumen senilai sekitar Rp89 triliun.
Sebaiknya Anda baca juga:
Atas hal itu, YLKI mendorong pemerintah melakukan investigasi lebih lanjut dan membuka informasi kepada publik untuk memastikan masyarakat memperoleh produk sesuai dengan yang dijanjikan.
Ia mengatakan konsumen memiliki hak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dibeli. Karena itu, apabila kandungan beras tidak sesuai dengan klaim fortifikasi pada label, pelaku usaha dapat dianggap melanggar ketentuan perlindungan konsumen.
"Konsumen perlu mendapatkan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, dan juga mendapatkan produk sesuai dengan apa yang dijanjikan,” ujar Niti.
Ia menyoroti temuan dugaan beras fortifikasi yang setelah diuji laboratorium tidak memiliki kandungan sesuai dengan yang dicantumkan pada label.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai ketidaksesuaian administratif karena informasi pada kemasan menjadi dasar konsumen dalam mengambil keputusan pembelian.
Dia mengatakan ketentuan tersebut secara spesifik telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mengatur perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha.
Ia menjelaskan merujuk Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan etiket, label, maupun manfaat yang dijanjikan kepada konsumen.
"Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan berdasarkan etiket, label, dan juga manfaat yang menjadi jaminan untuk konsumen,” jelasnya.
Niti menegaskan dugaan ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dapat masuk ranah pidana apabila investigasi membuktikan adanya unsur kesengajaan serta pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!