Dugaan Curang Beras Fortifikasi Bikin Konsumen Rugi Rp89 Triliun, Ini Kata Kepala Bapanas
📅 Selasa, 15 Sep 2026, 15:10 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap dugaan praktik curang dalam peredaran beras berlabel fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebagaimana klaim pada label kemasan. Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp89 triliun.
Temuan tersebut disampaikan Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam Ekspose Hasil Pemeriksaan dan Temuan Beras Fortifikasi di Jakarta, Selasa (15/9). Bapanas juga telah menyerahkan daftar produsen yang diduga melakukan pelanggaran beserta bukti pendukung kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Amran menjelaskan, beras fortifikasi memerlukan tambahan biaya produksi sekitar Rp1.000 per kilogram. Dengan demikian, harga jual produk yang memenuhi ketentuan tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp13.500 per kilogram.
Namun, hasil pengawasan Bapanas menemukan adanya produk yang dipasarkan dengan harga rata-rata mencapai Rp23.385 per kilogram. Bahkan, harga tertinggi yang ditemukan mencapai Rp57.600 per kilogram, atau terdapat selisih hingga Rp44.100 per kilogram dibandingkan harga yang diperkirakan sesuai komponen biaya fortifikasi.
Selain itu, juga terdapat ketidaksesuaian klaim kandungan gizi terhadap label kemasan produk beras. Untuk memastikan hal tersebut, telah dilakukan pengujian sampel beras fortifikasi di empat laboratorium, yakni Saraswanti Indo Genetech, Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian, IPB Terpadu, dan Eurofins Angler Biochemlab. Dari hasil uji lab tersebut,
Sebaiknya Anda baca juga:
“Tarik, moratorium, izin dicabut, dan diproses pidananya,” tegas Amran saat ditanya mengenai tindak lanjut terhadap produsen yang diduga melakukan pelanggaran.
Ekspose ini turut dihadiri sejumlah pejabat lintas lembaga, di antaranya Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, perwakilan YLKI, KAMI, IPNU, Rembuk Pemuda, serta Direktur Utama Perum Bulog Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani.
Dalam ekspose tersebut, ditampilkan sejumlah dokumentasi produk yang menjadi temuan pengawasan. Sebanyak 25 merek yang diduga melakukan pelanggaran yaitu WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Sebaiknya Anda baca juga:
Atas temuan tersebut, Kepala Bapanas melaporkan dugaan pelanggaran ketentuan keamanan dan mutu pangan serta perlindungan konsumen kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman dan proses sesuai kewenangan.
“Ini suratnya dari kami, langsung saya serahkan,” ujar Amran saat menyerahkan dokumen laporan kepada pihak kepolisian.
Penyerahan dokumen dilakukan secara langsung oleh Kepala Bapanas kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada di sela-sela ekspose. Dokumen tersebut memuat daftar produsen yang diduga melakukan pelanggaran beserta bukti pendukung hasil pengawasan dan pengujian.
Program beras fortifikasi yang disalurkan pemerintah sendiri ditujukan untuk mendukung pemenuhan gizi kelompok rentan, antara lain ibu hamil, ibu menyusui, bayi, dan balita, serta kelompok rawan gizi lainnya. Kebijakan tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 Pasal 38.
Karena itu, Amran menilai setiap bentuk penyimpangan terhadap produk yang mengatasnamakan fortifikasi berpotensi merugikan konsumen sekaligus bertentangan dengan tujuan peningkatan kualitas konsumsi pangan masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!