Beras Fortifikasi Bermasalah, BPKN Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Ganti Rugi
📅 Minggu, 20 Sep 2026, 13:00 WIB | Oleh: Tim PenulisHal itu telah diatur dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan mengenai label dan iklan pangan, persyaratan mutu dan label beras, dan perizinan pangan.
Bagi BPKN, kata Renti lagi, standar tersebut bukan sekadar urusan administratif. Di balik label dan standar itu ada hak konsumen yang harus dilindungi.
Konsumen yang dirugikan memiliki hak untuk memperoleh ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pengembalian selisih harga apabila memang terbukti ada kerugian.
"Karena itu, bukti pembelian jangan dibuang,” kata Renti.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih lanjut dia menegaskan hal itu bukan hanya soal keuntungan dagang tetapi bagaimana hak konsumen atas keamanan pangan dan informasi yang benar. Apalagi ada kelompok rentan yang memang membutuhkan pangan dengan kandungan gizi sesuai klaim.
BPKN mendukung langkah Bapanas dan Satgas Pangan Polri untuk menghentikan peredaran produk yang tidak memenuhi syarat.
"Kalau pelanggaran terbukti, harus ada pertanggungjawaban dan konsumen yang dirugikan harus mendapatkan pemulihan,” ujar Renti.
Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan temuan 25 merek beras fortifikasi diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label, sehingga merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
Sebanyak 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Adapun merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Atas temuan tersebut, pemerintah mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penarikan produk dari peredaran, mencabut izin, serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!