Beras Fortifikasi Bermasalah, BPKN Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Ganti Rugi
📅 Minggu, 20 Sep 2026, 13:00 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Pelanggaran ketentuan produk beras fortifikasi kembali menyoroti pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap standar mutu, keamanan, dan informasi produk pangan.
Ketidaksesuaian dengan ketentuan tidak hanya berpotensi merugikan konsumen, tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan terhadap program fortifikasi yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Karena itu, pengawasan dari hulu hingga produk beredar menjadi penting agar setiap beras fortifikasi memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan pelaku usaha beras fortifikasi wajib memenuhi tanggung jawab mutu dan memberikan ganti rugi kepada konsumen apabila terbukti melanggar ketentuan produk sesuai regulasi yang berlaku.
Anggota BPKN Renti Maharaini Kerti mengatakan pelaku usaha wajib beriktikad baik dan bertanggung jawab atas produk yang dipasarkan, termasuk memastikan standar mutu terpenuhi dan informasi pada label sesuai dengan kondisi produk.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pelaku usaha wajib beriktikad baik dalam menjalankan usaha dan bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen," kata Renti terkonfirmasi di Jakarta, Sabtu (19/9).
Dia menyampaikan hal itu menyikapi temuan Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label, sehingga merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
Renti menegaskan pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar maupun memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi barang.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menyoroti perspektif dolus eventualis dalam kasus tersebut.
Dolus eventualis merupakan bentuk kesengajaan dengan sadar kemungkinan, di mana pelaku tidak secara langsung menginginkan suatu akibat buruk terjadi, tetapi ia menyadari adanya potensi atau risiko akibat tersebut dan tetap melanjutkan perbuatannya.
Menurutnya, aspek itu perlu dilihat apabila nantinya ditemukan bukti bahwa pelaku usaha mengetahui ketentuan mengenai standar mutu, kandungan gizi, label, dan perizinan, tetapi tetap menjual produk dengan klaim yang tidak sesuai.
Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha untuk beriktikad baik. Artinya, pelaku usaha harus comply dengan aturan yang berlaku.
"Kalau pelaku usaha mengetahui ada ketentuan, risikonya, tetapi tetap memasang klaim yang tidak sesuai dan menjualnya kepada konsumen, maka kesadaran terhadap risiko tersebut perlu didalami dalam proses hukum,” katanya pula.
BPKN menilai ketentuan perlindungan konsumen memberikan dasar yang jelas mengenai kewajiban pelaku usaha.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!