Penyaluran Dana Desa Tahap II Dikebut, Pemkab Manokwari Bidik Rampung Oktober
📅 Jumat, 18 Sep 2026, 06:52 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoMANOKWARI - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menargetkan penyaluran Dana Desa reguler tahap II sebanyak Rp23,38 miliar rampung pada Oktober 2026.
Kepala DPMK Manokwari Aswandi di Manokwari, Jumat, mengatakan penyaluran Dana Desa tahap II dapat dilakukan apabila pemerintah kampung telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap sebelumnya.
“Sebagian besar dari 163 kampung di Manokwari sudah susun laporan pertanggungjawaban tinggal tunggu penyaluran tahap II. Kami target Oktober sudah selesai semua,” kata Aswandi.
DPMK, kata dia, terus memberikan pendampingan kepada masing-masing pemerintah kampung agar segera memenuhi kelengkapan dokumen yang menjadi syarat penyaluran Dana Desa reguler tahap II tahun 2026.
Percepatan dimaksud bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan dana untuk antara lain menggerakkan perekonomian kampung, pembangunan infrastruktur dasar, pelaksanaan program pengentasan kemiskinan, dan penanganan stunting.
“Hanya tersisa kira-kira 56 kampung yang masih proses. Kalau 107 kampung lainnya sudah lengkap, tinggal tunggu pencairan ke rekening kampung,” ujarnya.
Dia menyebut kan total Dana Desa 2026 yang dialokasikan untuk 163 kampung mencapai Rp109 miliar, namun dibagi menjadi dua program yaitu Dana Desa reguler kurang lebih Rp58 miliar dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Rp50 miliar.
Dana Desa untuk pembangunan KDKMP langsung disalurkan oleh pemerintah pusat kepada PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai penanggungjawab utama atas pembangunan fisik gerai dengan menggandeng TNI Angkatan Darat.
“Jadi yang diterima kampung hanya berupa Dana Desa reguler saja, kalau KDKMP sudah langsung ke PT Agrinas,” ucap Aswandi.
Selain itu, kata dia, DPMK fokus meningkatkan kapasitas seluruh aparatur kampung untuk menyusun rencana program sesuai kebutuhan, sehingga tata kelola Dana Desa tahun-tahun mendatang semakin profesional dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Pemdes) Kementerian Dalam Negeri terkait penyaluran kembali Dana Desa untuk Kampung Musabugoid, Distrik Tanah Rubuh.
“Saran dari Ditjen Pemdes, pemerintah kabupaten mengajukan surat soal penyaluran kembali Dana Desa untuk satu kampung itu,” ujarnya.
Kepala Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari Fitriyanto menjelaskan, Dana Desa dapat disalurkan apabila semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026.
Mekanisme penyaluran terbagi menjadi dua tahapan, yaitu tahap I sebesar 60 persen dengan persyaratan utama seperti dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), laporan realisasi penyerapan, serta capaian penggunaan tahun sebelumnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!