Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Operator Seluler Diminta Kemkomdigi Bangun Sistem Perlindungan Tangkal Penipuan Daring

📅 Jumat, 14 Nov 2025, 18:20 WIB | Oleh:
Operator Seluler Diminta Kemkomdigi Bangun Sistem Perlindungan Tangkal Penipuan Daring Doc: ANTARA/Farhan Arda Nugraha
Ket. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah menyampaikan paparan dalam jumpa pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat pada Jumat (14/11).

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta operator seluler (opsel) membangun sistem perlindungan bagi konsumen yang lebih kuat, di tengah tren kasus penipuan melalui panggilan telepon maupun SMS yang meningkat dan menimbulkan kerugian besar.

"Harus ada yang namanya tanggung jawab bisnis daripada operator. Operator itu harus melindungi pelanggannya. Sama halnya juga dengan pemerintah melindungi masyarakat Indonesia dengan membuat kebijakan," kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat pada Jumat.

Kemkomdigi, kata Edwin, dalam waktu dekat akan meminta operator seluler mengembangkan infrastruktur atau teknologi untuk melindungi pengguna dari penipuan, terutama untuk menekan panggilan spam dengan metode masking atau menyamarkan nomor telepon untuk menutup identitas pelaku.

“Dalam waktu dekat, ibu Menteri (Menkomdigi Meutya Hafid) sendiri yang akan umumkan. Mereka diminta untuk membangun infrastruktur ataupun teknologi anti-scam untuk melindungi pelanggan jangan sampai spam call yang menggunakan masking” ujarnya.

Ia memaparkan bahwa pada 2024 sekitar 65 persen masyarakat Indonesia menerima SMS, telepon, atau pesan penipuan sedikitnya satu kali setiap minggu. Terhitung sejak November 2024 hingga Oktober 2025 total kerugian akibat penipuan daring mencapai Rp7 triliun.

"(Kerugian) yang berhasil dikembalikan itu cuma Rp367 miliar. Jadi kalau duit kita sudah kena scam (penipuan), kemungkinan untuk kembalinya itu berhasil cuman 5,4 persen,” ujar Edwin.

Lebih lanjut, dia memaparkan dari periode November 2024 hingga Oktober 2025, tercatat 125.217 korban penipuan melapor melalui Indonesia Anti-Scam Center, sementara 171.791 korban melapor melalui pelaku usaha jasa keuangan. Sebanyak, 483.695 rekening telah dilaporkan dan 93.819 rekening telah diblokir.

Melihat kondisi tersebut, Edwin menilai operator seluler perlu mengambil langkah konkret untuk mengamankan konsumennya dari ancaman penipuan daring.

"Kalau kita melihat ini ternyata memang Indonesia ini mau tidak mau harus lebih memperketat dalam penjagaan scam karena ini benar-benar merugikan masyarakat kita," ujar dia. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
Daerah
Kasus yang Melingkungi Proy...
Daerah
Polres Kerinci Bahas Distri...
Olahraga
Sabalengka di Luar Dugaan D...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

45 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

57 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.