Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Berkas 4 Tersangka Dinyatakan Lengkap KPK.

📅 Jumat, 18 Sep 2026, 18:54 WIB | Oleh:

Mereka adalah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra untuk klaster suap terhadap Kusnadi.

Kemudian, Achmad Yahya, M. Fathullah, Ra Wahid Ruslan, serta Moch. Mahrus untuk klaster suap terhadap Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Nilam Butuh Terobosan, ARC USK Dorong SRG Jadi Solusi Tata Niaga
    Penerapan SRG nilam sangat krusial bagi sektor manufaktur ...
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Luar Negeri
WMO Ungkap Sungai di Dunia ...

Izin Usaha di Jakarta Akan Terus Dipermudah

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Izin Usaha di Jakarta Akan ...
Advertisement
Menhub Bebas Tugaskan Dirjen Perhubungan Laut

Menhub Bebas Tugaskan Dirjen Perhubungan Laut

18 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.