Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kuasa Hukum BTN Siap Somasi, Klaim Dana Rp17 Miliar Disebut Tak Sesuai Fakta

📅 Minggu, 13 Sep 2026, 20:25 WIB | Oleh:
Kuasa Hukum BTN Siap Somasi, Klaim Dana Rp17 Miliar Disebut Tak Sesuai Fakta Doc: BTN
Ket. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN memberikan tanggapan terhadap unggahan media sosial Instagram selebgram Shabrina Adfi mengenai klaim dana nasabah. Melalui kuasa hukumnya, Widodo Sigit Pudjianto, BTN menilai narasi yang disampaikan tidak sesuai fakta, berpotensi menyesatkan publik, dan telah merugikan reputasi perseroan.

JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN memberikan tanggapan terhadap unggahan media sosial Instagram selebgram Shabrina Adfi mengenai klaim dana nasabah. Melalui kuasa hukumnya, Widodo Sigit Pudjianto, BTN menilai narasi yang disampaikan tidak sesuai fakta, berpotensi menyesatkan publik, dan telah merugikan reputasi perseroan.

Widodo mengatakan pihaknya melihat adanya upaya menggiring opini publik secara tidak berimbang melalui media sosial. Atas kondisi tersebut, kuasa hukum BTN menyatakan siap mengambil langkah hukum, termasuk melayangkan somasi terbuka kepada pihak yang dianggap menyebarkan informasi merugikan.

"Kami melihat ada upaya menggiring opini publik yang tidak berimbang melalui media sosial. Konten yang disebarkan saudari Shabrina Adfi jelas-jelas menyesatkan, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dan merugikan nama baik institusi kami. Atas dasar itu, kami bersiap melayangkan somasi terbuka serta menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan demi melindungi kepentingan dan reputasi Perseroan," ujar Widodo di Jakarta, Minggu (13/9/2026).

Menurut Widodo, persoalan tersebut bermula dari perkara yang melibatkan Linawati, ibu mertua Shabrina Adfi. BTN menegaskan sejak awal memiliki komitmen terhadap penegakan hukum dan tidak memberikan toleransi terhadap tindakan penipuan atau pelanggaran dalam bentuk apa pun.

Ketika menemukan adanya dugaan pelanggaran, BTN telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan mantan pegawainya sendiri ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023. Perkara tersebut kemudian berujung pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta pada 13 Maret 2024.

Di sisi lain, Widodo menyoroti perbedaan angka mengenai klaim dana yang beredar di ruang publik. Ia menyebut angka Rp17 miliar yang disampaikan melalui media sosial tidak sesuai dengan dokumen resmi perkara yang saat ini menjadi dasar proses hukum.

Berdasarkan dokumen gugatan terbaru yang diajukan pihak penggugat, nilai pokok dana yang dituntut tercatat sekitar Rp7,26 miliar. Selain itu, terdapat tuntutan bunga sekitar Rp1,68 miliar, tetapi nilai tersebut merupakan dalil dari pihak penggugat dan bukan pengakuan BTN mengenai nilai kerugian maupun kewajiban pembayaran perseroan.

Proses hukum perdata terkait perkara tersebut hingga kini masih berlangsung di pengadilan. Sebelumnya, dalam perkara pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025 menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan putusan tersebut tidak memuat perintah kepada BTN untuk melakukan pembayaran.

Karena gugatan kembali diajukan dan proses persidangan masih berjalan, Widodo meminta seluruh pihak menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. Ia juga mengingatkan publik agar tidak membangun kesimpulan atau opini sepihak berdasarkan informasi yang belum memiliki kepastian hukum.

"Proses perdata terkait klien kami dengan saudari Linawati saat ini masih berjalan di pengadilan. Kami mengimbau semua pihak agar bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, bukan justru membangun asumsi sepihak di ruang digital," tegas Widodo.

Sebagai institusi perbankan, BTN menyatakan akan tetap kooperatif dalam mengikuti proses hukum serta menjunjung prinsip kepatuhan dan perlindungan terhadap hak nasabah. Perseroan juga memastikan akan menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Widodo menegaskan apabila nantinya terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan memerintahkan BTN melakukan pembayaran, perseroan akan melaksanakan kewajiban tersebut sesuai dengan amar putusan hakim. Namun, selama proses hukum masih berjalan, seluruh pihak diminta menunggu keputusan pengadilan sebelum menarik kesimpulan mengenai kewajiban BTN.

Melalui pernyataan tersebut, BTN berharap publik dan media dapat melihat persoalan secara objektif berdasarkan fakta serta koridor hukum yang berlaku. Perseroan juga menyatakan siap mengambil langkah hukum yang diperlukan terhadap penyampaian informasi atau tuduhan yang dinilai tidak didukung fakta demi menjaga reputasi institusi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Menhub Instruksikan untuk Prioritaskan Evakuasi Penumpang KMP Virgo Transport 8

Menhub Instruksikan untuk Prioritaskan Evakuasi Penumpang KMP Virgo Transport 8

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.